Kamis 24 Jul 2014 17:54 WIB

Kubu Prabowo-Hatta Adukan KPU dan Bawaslu

Rep: Ira Sasmita/ Red: Fernan Rahadi
Prabowo Hatta
Prabowo Hatta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu pasangan calon presiden nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sejak pemungutan suara 22 Juli lalu, DKPP menerima tiga laporan sejenis dari tim Prabowo-Hatta.

Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan, laporan pertama disampaikan Sekretaris Tim Sukses Prabowo-Hatta, Fadli Zon pada 22 Juli 2014.

"Fadli menyampaikan surat menolak proses pemilihan presiden danmenarik diri dari proses pemilu yang tengah berlangsung yang dinilainya curang. Dia meminta DKPP mengambil langkah pemeriksaan terhadap KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara yang dinilai curang," kata Nur di kantor DKPP, Jakarta, Kamis (24/7).

Laporan kedua disampaikan tim advokat Koalisi Merah Putih, Singarimbun. Mereka melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh KPU dan Bawaslu dalam proses rekapitulasi berjenjang. Serta saat memverifikasi berkas pencalonan calon presiden nomor urut 2 Joko Widodo.

Laporan ketiga, lanjut Nur, disampaikan Koordinator Tim Advokat Koalisi Merah Putih untuk Perjuangan Keadilan, Eggi Sudjana hari ini.

"Saudara pelapor (Eggi) melaporkan ketua KPU abai dalam memverifikasi berkas Jokowi padahal yang bersangkutan tidak menyertakan surat izin kepada presiden saat pendaftaran ke KPU pada 19 Mei 2014," jelas Nur.

Menurut dia, DKPP akan memverifikasi laporan tim Prabowo-Hatta secara administratif dan materil. Jika bukti laporan belum lengkap, pelapor diberi kesempatan tiga hari melengkapinya.

Eggy mengatakan, pelaporan Ketua KPU dan Bawaslu ke DKPP tidak hanya menyangkut kelalaian kedua penyelenggara pemilu itu dalam verifikasi pencalonan. Ketua KPU juga dinilai abai saat menetapkan pasangan calon presiden peserta pemilu 2014.

"Ketua KPU tidak memimpin rapat pleno dan tidak menandatangani surat keputusan nomor 453/kpts/kpu 2014 saat penetapan calon presiden dan wakil presiden. Faktanya yang memimpin rapat Komisioner Hadar Nafis Gumay," kata Eggi

Menurut Eggi, hal tersebut melanggar Pasal 7 ayat 1 UU nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaran pemilu yang menyebutkan ketua KPU yang memimpin pleno dan menandatangani surat keputusan. Ketua Bawaslu yang mengetahui kejadian itu juga dinilai lalai karena melakukan pembiaran.

Eggijuga mengemukakan fakta terbaru yang ditemukan tim-nya di Cilingcing Jakarta Utara. Mereka menemukan 265 kotak suara masih disegel dibongkar oleh Panwaslu Kecamatan Cilincing, Rabu (23/7) malam tadi. Surat suara tersebut diduga akan dipindahkan ke dalam dus untuk dimusnahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement