Rabu 23 Jul 2014 16:12 WIB

Akademisi UI Salut dengan Langkah Prabowo

Prabowo Subianto memberikan pernyataan menyingkapi pengumuman hasil Pilpres 2014 di Rumah Polonia, Jakarta, Selasa (22/7).
Foto: antara
Prabowo Subianto memberikan pernyataan menyingkapi pengumuman hasil Pilpres 2014 di Rumah Polonia, Jakarta, Selasa (22/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mundurnya Prabowo Subianto beberapa saat sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengesahkan rekapitulasi Pemilu Presiden 2014 dicerca banyak kalangan.

Meski demikian, di tengah hujan kritik dari rival dan pakar, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Yu Un Opposunggu kagum dengan langkah Prabowo tersebut.

Yu Un bahkan menyebut sikap Prabowo merupakan langkah rasional yang nasionalis. "Saya salut dan menghormati keputusan Prabowo untuk mengundurkan diri dari pemilihan presiden,"ujarnya dalam tulisannya berjudul "Prabowo Melakukan Hal yang Benar" di portal berbagi gagasan, Selasar.

Yu Un bahkan mengungkapkan, tudingan banyak orang jika langkah Prabowo bakal terancam pidana dengan merujuk ke pasal 246 (1) UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden tidak tepat.

Pada pasal 246 Ayat 1 UU 48/2008 menyebutkan, setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua terancam pidana.

Disebutkan di pasal tersebut, pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)

Menurutnya, pasal ini tidak berlaku terhadap pengunduran diri Prabowo karena pemungutan suara sudah terlaksana pada 9 Juli lalu. "Prabowo tidak akan kena sanksi pidana 36-72 bulan penjara dan denda Rp 50-100 miliar karena pengunduran dirinya tidak menghambat proses pemilihan presiden".

Selain itu, ujarnya, larangan pengunduran diri pasca penetapan pasangan calon oleh KPU dari pasal 22 (2) pun tidak bisa menjeratnya. Dia menjelaskan, undang-undang alpa untuk mengatur apa sanksi tersebut. "Suatu larangan tanpa sanksi adalah kebolehan,"ungkapnya.

Dia pun mengingatkan, pidato Prabowo yang menyebutkan adanya kecurangan sebelumnya juga disuarakan oleh kubu Jokowi-Jusuf Kalla. Oleh karena itu, ujarnya, menjadi hak Prabowo untuk meminta KPU memperhatikan kecurangan pihak lawan. 

"Bukankah hal yang sama juga dimintakan oleh pihak Jokowi? Mengapa kita tidak bersikap sama dengan permintaan kubu Jokowi?"

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement