Selasa 22 Jul 2014 21:29 WIB

Prabowo Akan Terjerat Sanksi UU Pilpres?

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: Esthi Maharani
Prabowo Subianto
Foto: ap
Prabowo Subianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mundurnya Capres Prabowo Subianto dari tahapan pilpres ini diprediksi akan berujung pada sanksi hukum. Sebab, berdasarkan UU Pilpres, ia bisa dikenakan pidana paling lambat 36 bulan karena menarik diri setelah pemungutan suara putaran pertama.

Kepala Biro Hukum Kementrian Dalam Negeri, Zudan Arief Fakrulloh mengatakan, berdasarkan Pasal 246 UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, memang mengatur adanya sanksi. Kalau pasangan calon mundur setelah perhitungan suara, maka akan berbuntut pada persoalan pidana.

"Tapi itu bukan wewenang Kemendagri, ini biar menjadi urusan KPU. Kalau berdasarkan UU Pilpres memang benar demikian," kata Zudan kepada Republika saat dikonfirmasi, Selasa (22/7).

Menurut dia, Pemerintah berharap tidak ada pasangan calon yang menarik diri kalau memang hasil pilpres ini dianggap tak memuaskan. Sebab, itu dapat memunculkan gejolak di masyarakat, mereka cukup mengajukan permohonan ke MK demi menjaga kondusifitas pascapilpres.

Kapuspen Kemendagri, Didik Suprayitno menyatakan, hal ini akan menjadi perkara pihak penyelenggara pemilu. Kalau memang Prabowo dinilai melanggar ketentuan UU Pilpres, maka bisa saja dibawa ke proses pengadilan. Ia enggan berkomentar, bagaiaman sikap pemerintah menyikapi itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement