Ahad 13 Jul 2014 20:23 WIB

KPU Bantul Gelar Pemungutan Suara Ulang di Tiga TPS

Pilpres 2014
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Pilpres 2014

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Ahad (13/7) menggelar pemungutan suara ulang untuk Pemilu Presiden 2014 di tiga tempat pemungutan suara atau TPS di Desa Ngestiharjo.

Tiga TPS di Desa Ngestiharjo yang menggelar pemungutan suara ulang ini yakni TPS 3 dengan jumlah DPT sebanyak 455 orang, DPKTb berjumlah 60 orang, TPS 53 dengan DPT 338 orang dan DPKTb 55 orang dan TPS 56 dengan DPT 456 orang dan DPKTb 19 orang.

Ketua KPU Bantul Muhammad Johan Komara mengatakan pemungutan suara ulang ini dilakukan karena saat rekapitulasi penghitungan suara di TPS ditemukan adanya pemilih ber-KTP luar Bantul yang mencoblos di tiga TPS tersebut tanpa dilengkapi dengan persyaratan.

"Kasus kekeliruan yang terjadi di tiga TPS tersebut, yakni ada pemilih dengan KTP luar Bantul diakomodasi oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) masuk dalam DPK tambahan, tanpa menggunakan surat keterangan domisili," katanya.

Menurut dia, secara prinsip daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) atau pemilih yang tidak ada dalam daftar pemilih tetap (DPT), (DPK) dan DPT tambahan, dapat menggunakan hak pilihnya pada hari H Pemilu pada satu jam sebelum pemungutan ditutup.

Namun, mereka diharuskan menunjukkan identitas, misalnya KTP, kartu keluarga (KK), paspor serta surat keterangan domisili yang sesuai alamat, sehingga adanya pemilih DPKTb tanpa surat keterangan domisili menyalahi aturan.

"Pemungutan suara ulang di tiga TPS ini menindaklanjuti surat rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bantul yang disampaikan ke KPU dengan Nomor 81/PPL-Ngestiharjo/VII/2014, tertanggal 12 Juli 2014," kata Johan Komara.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement