Sabtu 12 Jul 2014 06:00 WIB

KPI Sebut Klaim Kemenangan Sebagai Penyesatan Informasi

Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Foto: kpi
Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menghentikan siaran hitung cepat (quick count), real count, klaim kemenangan, dan ucapan selamat secara sepihak kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sampai tanggal 22 Juli mendatang.

Ketua KPU Pusat, Judhariksawan mengatakan penayangan informasi quick count secara terus menerus dan berlebihan telah berdampak munculnya persepsi masyarakat tentang hasil pemilihan presiden. Muaranya, situasi bisa menjadi tidak kondusif.

KPI juga menilai siaran klaim kemenangan sepihak dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, serta pemberian ucapan selamat merupakan penyesatan informasi.

“Masyarakat seakan dipaksa menerima seolah-oleh proses pemilihan presiden ini telah selesai dan negeri ini sudah memiliki presiden baru. Padahal, hasil dari proses demokrasi langsung ini baru diumumkan oleh KPU pada 22 Juli mendatang,” katanya, Jumat (11/7).

KPI meminta seluruh lembaga penyiaran harus  menghentikan siaran quick count, real count,  klaim kemenangan dan ucapan selamat secara sepihak kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sampai tanggal 22 Juli 2014.

“KPI juga meminta lembaga penyiaran turut membantu KPU agar dapat bekerja dengan tenang menyelesaikan tugasnya menyelesaikan semua proses pemilu,” ujar Ketua KPI Judhariksawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement