Kamis 10 Jul 2014 21:48 WIB

Media Diminta Beberkan Afiliasi Lembaga Survei

Rep: c83/ Red: Mansyur Faqih
Seorang saksi turut memeriksa kotak dan surat suara dari tempat pemungutan suara (TPS) saat rekapitulasi perolehan suara Pemilu Presiden 2014 di Kelurahan Kesiman, Denpasar, Bali, Kamis (10/7).
Seorang saksi turut memeriksa kotak dan surat suara dari tempat pemungutan suara (TPS) saat rekapitulasi perolehan suara Pemilu Presiden 2014 di Kelurahan Kesiman, Denpasar, Bali, Kamis (10/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat media, Dadang hidayat mengatakan, lembaga penyiaran harus menyampaikan kredibilitas lembaga survei yang disiarkan.

"Prinsip kehati-hatian dan verifikasi harus dibangun oleh lembaga penyiaran. Ini di luar adanya kepentingan politik," ujar Dadang saat dihubungi Republika, Kamis (10/7)

Ia menambahkan, televisi seharusnya memiliki kekhawatiran terkait kebenaran data quick count yang disiarkan. Untuk itu media harus mampu melakukan verifikasi terkait kredibilitas dari lembaga survei yang ada dengan menyampaikan ke masyarakat. 

"Lembaga penyiaran bisa menyampaikan ke publik bahwa beberapa hasil quick count dari lembaga survei yang ditayangkan sudah berafiliasi atau memiliki kepentingan politik terhadap pasangan tertentu. Nanti biar publik yang menilai hasil dari quick count tersebut," papar akademisi Unpad tersebut. 

Ia juga meminta agar lembaga penyiaran yang ada harus mampu menyiarkan informasi secara benar dan layak. Benar berarti memberikan informasi secara akurat, objektif dan tidak memilki unsur bohong. Sedangkan layak berarti media harus memperhatikan dampak yang akan terjadi di masyarkat jika sebuah informasi ditayangkan.

Ia menambahkan, jika informasi yang disampaikan media merupakan salah, maka masih bisa diperbaiki. Tetapi jika sengaja membuat informasi yang tidak benar dan disiarkan ke publik, itu berarti sudah terlibat kebohongan publik. "Media jangan sampai larut dalam kebohongan publik," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement