Selasa 17 Jun 2014 17:25 WIB

Kriteria Capres-Cawapres Versi Muhammadiyah

Kameraman mengabadikan hasil survei tentang elektabilitas capres di lima kantong suara terbesar yang diselenggarakan oleh Lingkaran Survei Indonesia (LSI) di Jakarta, Jumat (30/5).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Kameraman mengabadikan hasil survei tentang elektabilitas capres di lima kantong suara terbesar yang diselenggarakan oleh Lingkaran Survei Indonesia (LSI) di Jakarta, Jumat (30/5).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Muhammadiyah memilih netral pada pilpres 9 Juli nanti. Artinya, tidak berpihak kepada siapa pun dari pasangan calon presiden-calon wakil presiden yang maju pada pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

"Sudah ada intruksi dari pimpinan pusat, kalau Muhammadiyah netral pada pilpres nanti," kata Rektor Universitas Muhammadiyah Palembang, HM Idris, Selasa (17/6).

Menurut dia, Muhammadiyah dan jajarannya tidak mau terkait dengan politik praktis. Mulai dari pimpinan daerah, pimpinan wilayah dan amal usaha, semua bersikap netral.

"Jadi, bersikap netral dan ini sudah kita sampaikan dan telah kita sosialisasikan," katanya.

Namun, lanjutnya, kalau untuk pribadi dipersilakan untuk memberikan dukungan. "Jadi, dipersilakan memilih sesuai hati nurani masing-masing, tetapi jangan bawa institusi lembaga," jelasnya.

Ia mengatakan Muhammadiyah memberikan kebebasan kepada anggotanya untuk menggunakan hak pilihnya. Asal, dilakukan secara cerdas, bijaksana dan pertimbangan rasional serta spiritual.

Capres-cawapres yang memenuhi kriteria itu antara lain berjiwa religius, taat beribadah dan berintegritas tinggi, sejalan antara kata dan perilaku.

Kemudian memiliki visi dan karakter kuat sebagai negarawan, berani mengambil keputusan strategis, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, tegas dalam melakukan pemberantasan korupsi, penegakan hukum dan menjaga kewibawaan dan kedaulatan nasional dari berbagai ancaman dari dalam dan di luar negeri.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement