Selasa 17 Jun 2014 11:38 WIB

Kapolri Siapkan Pasal untuk Obor Rakyat

Kapolri Jenderal Polisi Sutarman meninjau pengamanan proses rekapitulasi suara nasional di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (9/5).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Kapolri Jenderal Polisi Sutarman meninjau pengamanan proses rekapitulasi suara nasional di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol Sutarman menyatakan tidak ada kendala terkait pengusutan yang dilakukan aparat terkait kasus tabloid Obor Rakyat yang menjelekkan-jelekkan calon presiden Joko Widodo.

"Tidak ada kendala. Siapa pun harus sama di depan hukum," kata Kapolri kepada wartawan di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta, Selasa (17/1).

Sebagaimana diketahui, Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono mengaku bekerja sebagai salah satu asisten Staf Khusus Presiden Bidang Otonomi Daerah dan Komisaris di perusahaan BUMN, PTPN VIII.

Setiyardi dalam diskusi Sindo Trijaya di Cikini, Jakarta, Sabtu (14/6), mengklaim penerbitan Tabloid Obor Rakyat sama sekali tidak terkait institusi tempatnya bekerja. Ketika diklarifikasi terkait beberapa nama wartawan yang tertera di kolom redaksi Tabloid Obor Rakyat, Setiyardi mengatakan bahwa Tabloid Obor Rakyat memang memiliki beberapa wartawan.

Namun belakangan dia meralatnya dengan mengatakan bahwa anggota redaksi Tabloid Obor Rakyat hanya dirinya dan Darmawan Sepriyosa (wartawan di sebuah media online).

Lebih jauh Setiyardi bersikeras bahwa seluruh isi Tabloid Obor Rakyat merupakan karya jurnalistik berdasarkan fakta. Sedangkan kubu Joko Widodo menyebut isi Tabloid Obor Rakyat hanya fitnah yang menyudutkan pihaknya.

Terkait dengan pelanggaran UU Pers, Kapolri menegaskan bahwa kesalahan bukan hanya soal pemberitaan tetapi juga bisa terkait dengan persyaratan pembuatan izin.

"Kami akan dalami pasal mana yang bisa dipakai," ucapnya.

Kapolri juga mengingatkan bahwa setiap kasus hukum harus berdasarkan alat bukti dan keterangan dari para saksi, termasuk pelapor dan pihak lainnya yang mengetahui serta terkait kasus tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement