Kamis 12 Jun 2014 10:11 WIB

Kubu Jokowi-JK Minta Bawaslu Tegur Hatta Rajasa

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Citra Listya Rini
Hatta Rajasa
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Hatta Rajasa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kunjungan yang dilakukan calon wakil presiden Hatta Rajasa ke sebuah rumah sakit di Bengkulu dinilai telah menyalahi aturan kampanye. Kubu calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menegur Hatta terkait hal tersebut.

"Bawaslu harus pro aktif menegur walaupun dari pihak kami belum ada aduan," kata anggota Tim Pemenangan Jokowi-JK, Aria Bima, di Jalan Cemara Nomor 19, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/6).

Selain telah melanggar aturan kampanye, lanjut Aria, tindakan yang dilakukan Hatta tersebut juga dinilai tidak etis. Aria menilai, kampanye yang dilakukan di rumah sakit itu merupakan bentuk eksploitasi pada orang yang sedang dilanda musibah.

"Jangan mengekspolitasi orang yang sudah penuh kesedihan hanya untuk mendapat dukungan dan simpati. Apa sudah tidak ada tempat lain untuk kampanye?," ujar Aria.

Seperti diketahui, cawapres nomor urut satu, Hatta Rajasa melakukan kunjungan ke RSUD M Yunus Bengkulu pada Rabu (11/6). Dalam kunjungannya tersebut, mantan menteri koordinator perekonomian itu menjanjikan perbaikan layanan kesehatan. 

Padahal, dalam peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 telah diatur bahwa rumah sakit merupakan salah satu tempat terlarang untuk melakukan kegiatan kampanye. Selain rumah sakit, tempat lain yang tidak boleh digunakan kampanye adalah sekolah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement