Kamis 24 Apr 2014 14:30 WIB

Diduga Manipulasi Perolehan Suara, Anggota KPU Jadi Tersangka

Pemilu 2014
Foto: republika.co.id
Pemilu 2014

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Polisi akhirnya menetapkan salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur, Kalimantan Timur, sebagai tersangka terkait dugaan perubahan data perolehan suara pemilu legislatif 2014.

Kapolres Kutai Timur, Ajun Komisaris Besar Edgar Diponegoro, dihubungi dari Samarinda, Kamis mengatakan, komisioner KPU berinisial Ha itu ditetapkan tersangka setelah polisi menemukan sejumlah bukti termasuk uang tunai Rp40 juta, diduga pemberian dari sejumlah calon anggota legislatif.

"Terhitung Kamis komisoner KPU berinisial Ha itu telah resmi kami tetapkan tersangka," katanya.

Ha dijerat pasal 309 Undang-undang Pemilu Nomor 8 tahun 2012 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Mengingat dia petugas KPU, maka ancaman hukumannya dibambah sepertiga dari 4 tahun sehingga bisa dilakukan penahanan.

Selain uang tunai Rp40 juta yang berhasil disita dari ruang kerja Ha, polisi kata Edgar Diponegoro pada penggeledahan yang berlangsung Rabu (23/4) itu juga berhasil menyita sebuah laptop yang berisi data perubahan perolehan suara serta sebuah telepon genggam.

"Telepon genggam milik Ha yang kami sita itu berisi SMS/pesan singkat maupun data panggilan masuk dan keluar diduga dari sejumlah calon anggota legislatif. Bukti-bukti itulah yang menguatkan penyidik untuk menetapkan komisioner KPU itu sebagai tersangka," kata Edgar Diponegoro.

Dari hasil pemeriksaan lanjut Edgar Diponegoro, belum ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain pada perubahan data perolehan suara yang dilakukan oknum komisioner KPU Kutai Timur tersebut.

"Sejauh ini, belum ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain. Namun, proses penyidikan masih terus kami lakukan," ujar Edgar Diponegoro.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement