Kamis 17 Apr 2014 12:11 WIB

Terkait Surat Pemecatan, PPP Akan Usut Wasekjennya

Sekjen PPP M. Romahurmuziy
Foto: entbluextv.com
Sekjen PPP M. Romahurmuziy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy mengatakan akan memproses Wakil Sekjen DPP PPP Tamliha, terkait dengan persoalan beredarnya surat pemecatan. 

Menanggapi pertanyaan Republika, atas sikap Tamliha tetap menyebut bahwa surat tersebut adalah sah, Romi mengatakan yang dijadikan dasar penilaian sah atau tidak surat pemecatan adalah anggaran dasar dan rumah tangga, bukan pernyataan seseorang.

"Kita akan proses (sikap Tamliha, Red) sesuai ketentuan," ungkap Romi. Termasuk kalau harus memberikan sanksi.

Romi menegaskan bahwa informasi tentang pemecatan sejumlah fungsionaris DPP dan DPW PPP adalah tidak benar.

DPP PPP tidak pernah menerbitkan surat apapun yang terkait dengan pemecatan fungsionaris partai di tingkatan manapun. "Berdasarkan agenda, surat keputusan terkait organisasi partai, diterbitkan terakhir pada tgl 20 Feb 2014. Setelah itu tidak ada lagi SK yang diterbitkan oleh DPP PPP," kata politikus yang biasa dipanggil Romi tersebut, dalam siaran persnya.

Dijelaskannya, PPP memiliki sejumlah prosedur dalam AD/ART yang harus dilalui dalam pemberhentian anggota, antara lain didahului tiga kali surat peringatan dan didahului 'pemberhentian sementara', serta dilaksanakan dalam forum Rapat Pengurus Harian DPP.

"Saya pastikan seluruh prosedur itu belum dilalui. Sehingga kalaupun ada surat yang beredar, berarti itu surat ilegal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," ungkap Romi.

Romi menengarai ada pihak-pihak di luar kepengurusan PPP yang memancing di air keruh, dan menginginkan terjadinya konflik di tubuh PPP. Pihak ini yang mereka-reka penerbitan dan penyebaran SK tersebut. "Seperti saya nyatakan kemarin, bahwa DPP PPP tetap akan merekonsiliasi semua perbedaan pendapat yang ada secara musyawarah untuk menuju ishlah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement