REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas menunjukkan alat bantu braile bagi pemilih tunanetra di Kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Menteng Atas, Jakarta, Jumat (28/3).
Akibat kertas surat suara yang tidak mencukupi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini hanya menyediakan alat bantu braile bagi pemilih tunanetra pada surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan peniadaan alat bantu braile bagi pemilih tunanetra oleh KPU untuk surat suara DPR dan DPRD dinilai sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).