Jumat 22 Aug 2014 03:44 WIB

Tim Hukum Prabowo Nilai DKPP tak Berani Ambil Keputusan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Julkifli Marbun
Mahendradatta
Foto: ziyad1924.blogspot.com
Mahendradatta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Hukum Prabowo-Hatta, Mahendradatta menilai, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak berani mengambil keputusan atas persoalan aduan terkait Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).

Dia mengatakan, DKPP seolah melempar persoalan tersebut. Meski demikian, Mahendradatta menyadari bahwa persoalan terkait DPK dan DPKTb memang bukan wewenang DKPP untuk memutuskan. "MA yang berwenang memutuskan nanti," katanya usai sidang DKPP di Jakarta, Kamis (21/8).

Menurut dia, selain terkait DPK dan DPKTb, tim hukum dari Koalisi Merah Putih akan melanjutkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait perintah pembukaan kotak suara pascarekapitulasi. Ia menganggap karena tindakan itu sudah masuk ranah pidana.

Sebab, kata dia, terkait dengan pembukaan kotak suara yang selama ini dianggap sah-sah saja ternyata tidak. "Yang pasti (putusan DKPP) ini memperkuat bukti-bukti yang ada," ujarnya.

Mahendradatta mengaku puas atas putusan DKPP khusus terkait perintah pembukaan kotak suara tersebut. "Kalau dibilang puas atas hasil sidang ya puas. Karena pembukaan kotak suara yang selama ini sah-sah saja, ternyata dianggap melanggar oleh DKPP," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement