Jumat 08 Aug 2014 19:08 WIB

Jimly: Sidang Pilpres Dilanjutkan Senin

Rep: C82/ Red: Djibril Muhammad
 Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Jimly Asshidiqie (kiri) memimpin sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Jumat (8/8).   ( Republika/Aditya Pradana Putra)
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Jimly Asshidiqie (kiri) memimpin sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Jumat (8/8). ( Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik KPU dan Bawaslu. Sidang yang diajukan Tim Aliansi Advokat Merah Putih itu terkait pelaksanaan Pemilu Presiden 2014.

Ketua Majelis DKPP, Jimly Asshiddiqie yang memimpin sidang, berlangsung cepat. Hal itu karena aduan yang masih bermasalah.

"Masing-masing kan inisiatif dari provinsi, itu kita minta supaya dikonsolidasikan dulu siapa saja yg mewakili, supaya jangan tidak jelas. SK-nya mana, surat kuasanya belum lengkap," kata Jimly usai sidang, di Ruang KH M. Rosyidi, Kantor Kementerian Agama, Jumat (8/8).

Tidak hanya bermasalah, ia menabahkan, substansi dalam aduan tim dari pasangan nomor urut dua itu juga tumpang tindih. "Misalnya yang diajukan Tim Aliansi Advokat Merah Putih itu ada dua. Itu materinya sama, kita minta dikonsolidasikan," jelasnya.

Jimly mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Senin (11/8) pukul 10.00 WIB. Pada sidang kedua tersebut akan diperiksa substansi dari sebelas aduan yang masuk.

"Jadi para pengadu, KPU dan Bawaslu punya kesempatan untuk membaca, sehingga diberi kesempatan untuk menjawab pada saatnya," ujarnya.

Dalam sidang tersebut ada sebelas perkara yang akan disidang. Tercatat sebagai pihak pengadu yaitu Tim Advokasi Independen untuk Informasi dan dan Keterbukaan Publik, Tim Aliansi Advokat Merah Putih (dua aduan), Tim Kampanye Prabowo-Hatta DKI Jakarta (dua aduan) dan Tim Kampanye Prabowo-Hatta Kabupaten Banyuwangi.

Selain itu juga ada Tim Kampanye Jokowi-JK Kabupaten Sukoharjo, Gerakan Rakyat Indonesia Baru, Tim Kuasa Hukum Pembela Merah Putih, Bawaslu Provinsi Papua dan dua orang yang mengadu sebagai warga negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement