Jumat 25 Jul 2014 15:21 WIB

Gugat Pilpres ke MK, Ini Proses yang Harus Ditempuh Prabowo-Hatta

Hamdan Zoelva
Foto: antara
Hamdan Zoelva

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menjelaskan proses pengajuan gugatan pelaksanaan pilpres yang akan dilakukan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan tim Koalisi Merah Putih, hari ini, Kamis (25/7).

"Jadi kalau daftar hari ini, kita akan periksa persyaratan-persyaratan dan kelengkapan permohonannya," kata Hamdan di Gedung MK, Jakarta.

Jika lengkap, katanya, maka MK akan mengeluarkan akta permohonan sudah lengkap. Sebaliknya, jika belum lengkap, kepaniteraan MK akan memberikan waktu 1x24 jam untuk melengkapi.

Selanjutnya jika permohonan sudah dianggap lengkap, maka MK akan mendaftarkannya di dalam buku registrasi perkara. Setelah itu akan dilakukan pemanggilan kepada para pihak, termohon, dan menyampaikan juga pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Sidang pertama direncanakan Rabu (6/8) untuk mendengarkan keterangan lisan dari pemohon untuk menjelaskan pokok-pokok permohonannya. Majelis hakim juga memberikan nasihat apabila permohonan perlu disempurnakan," ujar Hamdan.

Hamdan mengatakan, jika permohonan perlu perbaikan, maka pemohon harus menyampaikan perbaikannya pada esok hari atau Kamis (7/8). Sedangkan sidang untuk menerima perbaikan permohonan dilakukan Jumat (8/8), sekaligus mendengarkan keterangan dan jawaban dari termohon, serta Bawaslu.

"Setelah itu adalah proses persidangan biasa untuk pembuktian, mendengarkan saksi-saksi dan bukti. Itu memakan waktu kira-kira tujuh hari kerja. MK sendiri membutuhkan waktu sekitar empat hari untuk menganalisis dan juga mempersiapkan putusan," jelas Hamdan.

Hari ini, Prabowo-Hatta bersama tim Koalisi Merah Putih dijadwalkan akan mendaftarkan gugatan hasil rekapitulasi pilpres ke MK.

Prabowo-Hatta dikabarkan telah mempersiapkan seluruh bukti yang akan digunakan untuk membuktikan adanya kecurangan dalam pelaksanaan pilpres 2014.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement