Kamis 24 Jul 2014 13:24 WIB

Status Jokowi Disebut 'Belum' Presiden Terpilih

Rep: C87/ Red: Julkifli Marbun
Jokowi
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) menilai status Joko Widodo (Jokowi) belum bisa disebut Presiden terpilih meski sudah dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (22/7) malam.

“Sepanjang belum resmi dilakukan pelantikan, maka dia (Jokowi) belum bisa dikatakan sebagai Presiden terpilih dan belum benar-benar akan menjadi Presiden RI ke tujuh,” kata Said saat dihubungi Republika, Kamis (24/7).

Menurut hukum, kata Said, status Jokowi sampai dengan hari ini adalah Calon Presiden Terpilih, bukan Presiden Terpilih. Harus dibedakan antara Calon Presiden terpilih dengan Presiden terpilih agar tidak menimbulkan kerancuan hukum. Sebab, di dalam hukum itu segala sesuatunya harus mengandung kepastian. “Nah, masalahnya dia belum pasti benar akan menjadi Presiden terpilih,” imbuh Said.

Untuk bisa disebut sebagai Presiden terpilih, lanjutnya, Jokowi sesungguhnya masih harus melewati dua fase pertarungan lagi, yaitu pertarungan hukum dan pertarungan politik. Artinya, Jokowi harus menang dalam pertarungan hukum melawan Prabowo di Mahkamah Konstitusi (MK) apabila capres nomor urut satu tersebut mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK. (Baca: Beredar Nama-Nama Kandidat Menteri Jokowi, Wakil Nasdem dan Golkar Masuk)

Di MK nanti, bisa saja Keputusan KPU yang menetapkan Jokowi sebagai calon Presiden terpilih dianulir. Sebab, MK berwenang untuk mengganti pemenang Pilpres. Said mencontohkan, hal yang semacam itu pernah terjadi dalam PHPU Pemilu kepala daerah, di antaranya pada kasus PHPU Pemilukada Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.

“Seandainya nanti MK menjatuhkan Putusan yang menyatakan menolak permohonan dari kubu Prabowo, maka kemenangan Jokowi dalam pertarungan hukum masih harus berlanjut ke pertarungan berikutnya, yaitu pertarungan politik antar parpol pendukung pasangan capres-cawapres di DPR,” kata Said.

Dalam pertarungan tersebut, jelasnya, parpol pendukung Jokowi harus mampu menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk melantik Jokowi. Disitulah Jokowi akan diambil sumpah sebagai Presiden, sekaligus mengubah status dirinya dari seorang calon Presiden terpilih menjadi Presiden terpilih. (Baca: Kabinet Jokowi Diharapkan Ramah Pasar)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement