Sabtu 12 Jul 2014 16:07 WIB

Jika Melenceng dari Hasil KPU, Puskaptis Siap Dibubarkan

Rep: c62/ Red: Mansyur Faqih
Ketua Divisi Advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Simon Tambunan (tengah) melaporkan empat lembaga survei, yaitu Pusat Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Lebaga Survei Nasional (LSN), IndonesiaResearch Center (IRC), da
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Ketua Divisi Advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Simon Tambunan (tengah) melaporkan empat lembaga survei, yaitu Pusat Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Lebaga Survei Nasional (LSN), IndonesiaResearch Center (IRC), da

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Puskaptis Husein Yazid memastikan hasil surveinya dapat dipertanggugjawabkan. Bahkan, ia siap diaudit untuk memastikan hasil quick count lembaganya tidak direkayasa.

"Apa yang kita lakukan merilis (quick count) pada tanggal 9 juli kemarin. Artinya kami juga melakukan dasar teori dan ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan seperti apa metodeloginya," katanya di Jakarta, Sabtu (12/7).

Menurut Husein, Puskaptis sudah melaksanakan ketentuan dan prosedur umum. Seperti yang sudah diatur untuk melakukan survei. 

Karenanya, Husein mengaku siap dibubarkan jika hasil quick count lembaganya jauh dengan penghitungan manual KPU. "Kalau quick count kami berbeda dengan KPU, Puskaptis siap dibubarkan," katanya.

Sebelum melakukan survei, katanya, Puskaptis sudah melakukan riset selama enam bulan. Hal itu disebut penting untuk mengetahui kantong suara setiap kandidat.

Pada pilpres 9 Juli lalu, Puskaptis merilis quick count yang hasilnya memenangkan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dengan perolehan 52,05 persen. Sementara Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) mendapat 47,95 persen.

Hasil ini pun kemudian dipertanyakan banyak pihak. Karena, kebanyakan lembaga survei lain memenangkan Jokowi-JK. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement