Jumat 27 Jun 2014 01:21 WIB

Jusuf Kalla Dukung KPK Gunakan Pembuktian Terbalik

Rep: C62/ Red: Julkifli Marbun
Jusuf Kalla tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (26/6).
Foto: antara
Jusuf Kalla tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (26/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon presiden Jusuf Kalla mendukung penuh jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan sistem pembuktian terbalik. Pembkutian terbalik diterapkan untuk menelusuri harta kekayaannya para pejabat negara yang dilaporkan melalui LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) KPK.

LHKPN KPK bisa digunakan untuk menelusuri apakah harta pejabat negara itu diperoleh bertentangan dengan Undang-undang atau tidak.

Karena belum ada aturan yang memberlakukan mengenai pembuktian terbalik, Ketua Umum PMI itu mengaku ikut aturan main di KPK mengenai mekanisme laporan harta kekayaan.

“Ya tentu aturannya bagaimana, nanti akan dijelaskan aturannya," kata Jusuf Kalla setelah melakukan klarifikasi harta kekayaan di KPK, Jakarta (26/6).

Disampaikan JK, ketentuan pembuktian terbalik memang ada aturannya yang harus dibahas lebih jauh bagaimana mekanismenya.

"Barangkali kalau ada masalah boleh saya lihat laporan saya punya," katanya.

Sebelumnya, Jusuf Kalla berdasarkan laporan pertanggal 16 November 2009 memiliki harta senilai 314,51 miliar dan 25.718 dolar AS.

"Saya tadi baru sejak klarifikasi laporan harta kekayaan itu. Ya nanti dibuka pada tanggal 1 Juli," tutupnya sambil mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement