Kamis 19 Jun 2014 18:41 WIB

Bocor ke Publik, Wiranto: Produk DKP Bukan Rahasia TNI

Rep: C57/ Red: Erik Purnama Putra
Wiranto
Foto: Twitter @wiranto1947
Wiranto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menhankam/panglima ABRI Jenderal (Purn) Wiranto menegaskan, dokumen surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang dibentuknya untuk mengadili Prabowo Subianto bukan rahasia TNI yang absolut.

"Saya tidak setuju tersebarnya produk DKP merupakan pembocoran rahasia TNI yang absolut," kata ketua umum Partai Hanura itu dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (19/6).

Terdapat tiga alasan mengapa produk DKP bukan rahasia TNI yang absolut. Pertama, kata dia, karena dalam kasus yang ditangani DKP pada 1998, yang menjadi korban adalah masyarakat sipil. Sehingga, TNI tidak lagi bisa mengklaim itu rahasia internal institusi yang tidak dapat dipublikasikan.

Kedua, papar Wiranto, pada 1998 ketika kasus itu mencuat, ia sebagai menhankam/pangab secara bertahap telah menjelaskan kepada masyarakat atas keterlibatan satuan TNI AD dalam aksi penculikan, disertai permohonan maaf atas kejadian itu.

Wiranto juga menyatakan permohonan maaf atas kejadian penculikan itu, serta menjamin akan melakukan pengusutan dan penindakan terhadap oknum-oknum yang terlibat.  Ketiga, menurut Wiranto, semua kegiatan DKP dalam pelaksanaannya sudah terus-menerus dipublikasikan kepada umum lewat media, jadi bukan sesuatu yang dirahasiakan.

Berbagai kegiatan itu meliputi pembentukan DKP dan Mahkamah Militer, kinerja DKP beserta saran DKP kepada pangab, kemudian keputusan pangab untuk setuju dan meneruskan kepada presiden, sampai keputusan pemberhentian dari dinas keprajuritan terhadap Letjen Prabowo.

Jadi, kasus itu sudah terbuka, sudah menjadi milik publik. "Jika saat ini dianggap sebagai pembocoran rahasia negara, maka pendapat itu sungguh aneh, mengada-ada dan tidak sesuai kenyataan," ujar Wiranto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement