Ahad 01 Jun 2014 16:38 WIB

Kecewa Verifikasi Capres, APPK Ancam Laporkan KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Foto: kpukotapalu.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pengacara Pengawal Konstitusi (APPK) tidak puas dengan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang hanya melakukan verifikasi berdasarkan dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saja.

Inisiator APPK, Ridwan Darmawan mengatakan KPU seharusnya perlu mengklarifikasi atas dokumen pemecatan capres Prabowo Subianto ke institusi TNI. Ini penting karena masyarakat perlu mengetahui apakah Prabowo selaku calon pemimpin bangsa pernah melakukan perbuatan tercela atau tidak.

Namun, KPU nyatanya hanya merujuk pada SKCK saja. Sikap KPU yang demikian itu dinilai telah meremehkan substansi kualitas seleksi kepemimpinan. "Seleksi kepemimpinan bangsa, kok modelnya sama seperti penerimaan PNS?" kata  Ridwan, Ahad (1/6).

Menurut Ridwan, pilpres seharusnya juga bisa dijadikan peradilan politik bagi orang-orang yang punya masa lalu kelam. "Jika proses seleksi yang dilakukan KPU tidak seideal yang disebutkan di atas, maka bisa dikatakan KPU betul-betul tidak peka dan tidak responsif terhadap desakan publik," kata dia.

APPK akan melaporkan ketidakprofesionalan KPU termaksud ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Kami juga sudah menginformasikan juga soal ini ke DKPP, dan besok akan diterima oleh salah satu anggota DKPP," ujarnya.

APPK memandang bahwa sistem pemilu melalui seperangkat aturan yang telah dibuat dan mengikat kepada semuanya, khususnya dalam hal ini penyelenggara pemilu, bukanlah serangkaian kata tanpa makna. Prinsip-prinsip dan aturan itu harus hidup dan menjiwai setiap langkah penyelenggaraan pemilu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement