Ahad 11 May 2014 16:15 WIB

MK Optimistis Penyelesaian Sengketa Pemilu Satu Bulan

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Hafil
Sekertaris Jenderal MK, Janedjri M Gaffar
Sekertaris Jenderal MK, Janedjri M Gaffar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri M Gaffar mengatakan pihaknya mengaku optimis penyelesaian sengketa perkara pemilihan legislatif 2014 selesai dalam waktu satu bulan. Hal itu karena, manajeman perkara dan persidangan sudah disiapkan dengan matang. 

"(Waktunya) cukup dan optimis dengan manajeman perkara dan persidangan (yang sudah disiapkan)," ujar Sekjend MK, Janedjri M Gaffar kepada Republika, Ahad (11/4). 

Ia menjelaskan perkara nanti akan disidangkan oleh masing-masing hakim yang terbagi dalam 3 panel. Setiap panel hakim akan didukung oleh 36 petugas. Panitera, 5 orang, peneliti yang bertugas mengkaji perkara peserta pemilu dan pengolah data. Serta pranata komputer dan administrasi perkara. 

Menurutnya, pihaknya sudah mengantisipasi bagaimana peserta mengajukan permohonan. Serta, ada peraturan MK soal cara penyusunan permohonan perkara. Sehingga, diharapkan para peserta dan penyelenggara pemilu tidak akan mengalami kesulitan. "Kita optimis," ungkapnya. 

Ia menjelaskan pada tahun 2009, penyelesaian sengketa perkara pemilihan legislatif berjalan tepat waktu bahkan lebih cepat tiga hari. 

Janedjri mengatakan pihaknya akan menerima permohonan tanggal sembilan, setelah hasil rekapitulasi suara nasional diumumkan oleh KPU. Dan jika terdapat kekurangan maka harus diperbaiki selama 3x24 jam.  

Setelah semua itu diperbaiki, akan dicatat menjadi akta registrasi perkara konstitusi yang akan dilaksanakan 15 Mei. Kemudian sidang akan dilaksanakan 23 Mei karena ketentuannya, MK sidang enam hari kerja. 

Sejak permohonan itu dicatat di akta registrasi perkara konstitusi. MK paling lambat akan menjatuhkan putusan pada 30 Juni. 30 hari kerja sejak permohonan dicatat di akta registrasi perkara konstitusi. 

Ia pun mengatakan, dalam kesiapan melayani gugatan pemilu, pihaknya sudah membentuk gugus tugas penanganan perkara dan persidangan PHPU. Setiap permohonan masuk akan dilakukan pendataan, verifikasi oleh gugus tugas yang dibentuk. 

"Sampai hari ini belum ada yang mengajukan permohonan," ungkapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement