Kamis 08 May 2014 14:04 WIB

Mendagri Siapkan Draf Perppu untuk KPU

Rep: Esthi Maharani/ Red: Mansyur Faqih
Saksi-saksi dari partai-partai politik menyimak rapat pleno terbuka rekapitulasi suara nasional Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014 yang berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (7/5).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Saksi-saksi dari partai-partai politik menyimak rapat pleno terbuka rekapitulasi suara nasional Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014 yang berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (7/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemendagri menyiapkan draft peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk KPU. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan perpanjangan masa rekapitulasi hasil pileg tingkat nasional. 

Persiapan itu diminta oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Rabu (7/5) malam kepada Mendagri Gamawan Fauzi. 

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Didik Suprayitno mengatakan, presiden telah memerintahkan mendagri untuk proaktif memantau dan memfasilitasi penyelenggara pemilua jika memerlukan adanya perppu untuk perpanjangan masa rekapitulasi.

"Menindaklanjuti perintah tersebut, mendagri telah memerintahkan Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanribali Lamo untuk mempersiapkan draf tersebut jika nanti KPU meminta," katanya, Kamis (8/5). 

Sesuai pasal 207 ayat (1) UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu, rekapitulasi hasil pileg tingkat nasional harus disahkan oleh KPU paling lambat 30 hari setelah pemungutan suara.

Jika tidak, anggota KPU disanksi dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 60 juta.

Artinya, Jumat (9/5), KPU sudah harus menetapkan secara nasional hasil pileg. Namun kenyataannya, hingga Kamis dini hari, masih ada beberapa provinsi yang belum disahkan perolehan suaranya oleh KPU Pusat.

Bahkan, empat di antaranya belum melaporkan angka rekapitulasinya ke KPU pusat. Yaitu Sumatra Utara, Jawa Barat, Maluku dan Papua. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement