Sabtu 26 Apr 2014 21:30 WIB

Rekapitulasi Penghitungan Suara Riau Ditunda

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
  Petugas Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sedang memeriksa isi surat suara di Kantor KPU , Jakarta, Senin (3/2).   (Republika/ Tahta Aidilla)
Petugas Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sedang memeriksa isi surat suara di Kantor KPU , Jakarta, Senin (3/2). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rekapitulasi hasil penghitungan suara Provinsi Riau terpaksa ditunda. Penundaan atas rekomendasi Bawaslu lantaran masih ditemukan kesalahan dalam rekapitulasi di beberapa kabupaten.

"Ini terkait proses penginputan data. Kalau dipaksakan (hari ini) akan berubah. Kami minta di-pending dulu," kata Komisioner Bawaslu, Daniel Zuchron, saat rekapitulasi di KPU, Jakarta, Sabtu (26/4).

Daniel mengatakan, informasi dari Bawaslu Riau menyebutkan KPU Riau belum melaksanakan rekomendasinya untuk melakukan rekapitulasi ulang. Penghitungan ulang direkomendasikan karena ada perbedaan suara sah dan tidak sah DPR dan DPD yang berbeda.

Terkait belum dilaksanakannya rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU Riau juga berkelit bahwa rekomendasi tersebut baru diterima 24 April 2014. Mereka menjelaskan, rekomendasi tersebut sudah diteruskan ke tiga kabupaten/kota dan semua saksi menerima keadaan tersebut. 

Menanggapi permintaan penundaan tersebut, Komisioner KPU Arief Budiman menyatakan siap menindaklanjuti. KPU Provinsi Riau diminta menyelesaikan terlebih dahulu rekomendasi Bawaslu Riau.

"Untuk Kampar dan Rokan Hulu silakan Bawaslu provinsi dan KPU provinsi berkoordinasi supaya tidak ada perbedaan. Karena yang berbeda itu berita acara DPR dan DPD. Kita jadwal ulang saja Selasa atau Rabu pekan depan," kata Arief. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement