Jumat 25 Apr 2014 13:45 WIB

Dugaan Kecurangan, Golkar Laporkan KPU Depok ke Polisi

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Joko Sadewo
Kampanye Partai Golkar
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Kampanye Partai Golkar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok, Babai Suhaimi melaporkan dugaan penggelembungan suara yang terjadi di tiga Kelurahan di Kecamatan Cimanggis, ke Kepolisian.

Hal itu terpaksa dilakukan lantaran pihak KPU Depok tidak mengakomodir permohonannya atas keberatan dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Cimanggis. "Selain melaporkan KPU Depok ke polisi, kita juga akan melaporkannya ke KPU provinsi dan pusat. Bahkan rencananya akan dilaporkan pula persoalan ini ke Bawaslu dan DKPP,'' ujar Babai saat paripurna di Gedung DPRD Depok, Jawa Barat (Jabar), Jumat (25/4).

Menurut Babai, berdasarkan data yang dihimpun partai Golkar Depok, kecurangan terjadi di TPS 12, 20, 24 dan 40 Kelurahan Curug. Sementara itu, di wilayah Cimanggis yang mencoblos sebanyak 38.812, namun suara yang disahkan oleh KPU Depok sebanyak 40.173. Sedangkan di Kelurahan Pasir Gunung Selatan pemilih yang mencoblos sebanyak 12.007, sedangkan suara yang disahkan 12.105. Begitu pula di Kelurahan Curug pemilih yang mencoblos sebanyak 10.659 sedangkan suara yang disahkan 10.918.

Golkar Depok melakukan protes dalam rapat pleno KPU Depok untuk membuka satu kotak surat suara terutama di TPS 19 Kelurahan Curug. ''Namun sayangnya permintaan kami tidak diterima tanpa alasan yang jelas. Padahal, Panwaslu Depok sudah merekomendasikan agar kotak suara dibuka,'' terang Babai.

Tidak digubrisnya protes Golkar oleh KPU Depok untuk dibuka kotak suara, tutur Babai maka Golkar dan partai lainnya seperti NasDem, PKB, Hanura, PKPI dan PBB menolak panandatanganan hasil rapat pleno rekapitulasi yang dilakukan KPU Depok. ''KPU Depok tidak mengerti hukum, ada pelanggaran pidana pemilu kok didiamkan,'' tegas Babai.

Ketua KPU Depok Titik Nurhayati dalam rapat pleno KPU Depok, mengatakan KPU Depok tidak dapat membuka kotak suara seperti halnya yang diinginkan oleh Partai Golkar. "Kami tidak bisa membukanya, karena berbenturan dengan undang-undang. Jika memang ada keberatan atau sanggahan silahkan ajukan secara tertulis kepada kami dan nanti akan kami tindaklanjuti," kata Titik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement