Ahad 20 Apr 2014 20:14 WIB

Polisi Periksa 11 Saksi Pembakaran Surat Suara

Petugas Logistik KPU Kota Yogyakarta menunjukkan surat suara yang rusak di Gudang Pengelolaan Logistik Pemilu Kota Yogyakarta, Jumat (7/3).
Foto: Antara/Noveradika
Petugas Logistik KPU Kota Yogyakarta menunjukkan surat suara yang rusak di Gudang Pengelolaan Logistik Pemilu Kota Yogyakarta, Jumat (7/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Sebanyak sebelas saksi masih diperiksa dalam kasus pembakaran surat suara Pileg di Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Hilir, Kabupaten Tebo, Jambi, yang terjadi beberapa hari lalu.

"Saat ini sudah ada 11 orang saksi diperiksa dan dimintai keterangannya," kata Kapolres Tebo Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Indra Rathana saat dikonfirmasi, Ahad.

Dari kesebelas orang saksi yang telah diperiksa tersebut, kesemuanya merupakan warga yang berada dilokasi pada saat kejadian dan mereka dianggap melihat dan mengetahui kejadian itu.

"Saksi adalah warga yang berada dilokasi pembakaran," kata Indra.

Sementara itu, saat ditanya mengenai tersangka, Kapolres hanya menyebutkan hingga kini pihaknya baru menetapkan tiga orang tersangka dan belum ada penambahan. Walaupun demikian tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Untuk diketahui, gesekan politik di Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Hilir, terjadi pada Kamis lalu (17/4), dimana ratusan warga yang terdiri dari ibu-ibu melakukan pembakaran terhadap surat suara yang awalnya disegel di Kantor Desa tersebut.

Dalam kasus ini tiga orang tersangka telah ditetapkan termasuk seorang kades setempat berserta istrinya Hermanto dan Linda Veronika.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement