REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Bakal Calon Presiden RI Joko Widodo menghindari istilah 'membangun koalisi' jika kelak rakyat dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, 9 Juli mendatang, memberi kepercayaan kepada capres dari partai tersebut.
"Arah politik PDI Perjuangan dan Pak Jokowi (sapaan akrab Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo -red.) membangun kerja sama politik pembangunan pemerintahan Indonesia ke depan," kata Sekretaris DPP PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo melalui pesan singkatnya kepada Antara di Semarang, Ahad (20/4).
Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, kata Tjahjo, belajar dan mencermati gelagat perkembangan dinamika pada koalisi parpol-parpol besar 10 tahun terakhir yang mayoritas di DPR RI.
Akan tetapi, kata anggota Komisi I DPR RI asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah I itu, akhirnya mereka tidak mampu mengambil keputusan yang solid dalam setiap proses di DPR.
"Kasihan rakyat yang memilihnya yang akhirnya menunda program pembangunan untuk rakyat Indonesia," kata wakil rakyat yang juga alumnus Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu.
Adapun makna koalisi, sebagaimana yang termaktub di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Pusat Bahasa Edisi IV halaman 710, yakni kerja sama antara beberapa partai untuk memperoleh kelebihan suara dalam parlemen. Misalnya, kabinet koalisi itu didukung oleh tiga partai politik yang besar.
Begitu pula, di dalam Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden juga ditemukan istilah koalisi.
Di dalam Penjelasan UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, terdapat kalimat, "Proses pencalonan presiden dan wakil presiden dilakukan melalui kesepakatan tertulis partai politik atau gabungan partai politik dalam pengusulan pasangan calon yang memiliki nuansa terwujudnya koalisi permanen guna mendukung terciptanya efektivitas pemerintahan".
Mengenai persyaratannya diatur di dalam Pasal 9 UU No.42/2008, yakni pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.