Sabtu 19 Apr 2014 21:45 WIB

Laporan Caleg Hanura Penuhi Unsur Pidana Pemilu

Dua anak balita mengenakan kaos dan membawa bendera parpol pada kampanye terbuka Partai Hanura di Lapangan Kujon, Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (21/3).
Foto: Antara/Anis Efizudin
Dua anak balita mengenakan kaos dan membawa bendera parpol pada kampanye terbuka Partai Hanura di Lapangan Kujon, Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (21/3).

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Panitia Pengawas Pemilu Tanjungpinang, Kepulauan Riau mengatakan laporan caleg Partai Hanura terhadap Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Tanjung Ayun Sakti telah memenuhi tindak pidana Pemilu.

"Setelah kami lakukan pemberkasan dan berdasarkan rapat pleno Panwaslu Tanjungpinang, bahwa laporan Reni dengan terlapor PPS Tanjung Ayun Sakti telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilu dan hari ini kami teruskan laporannya ke Polres Tanjungpinang," kata anggota Panwaslu Tanjungpinang, Baharuddin, Sabtu (19/4).

Baharuddin mengatakan, penyelenggara pemilu di tingkat PPS akan dikenal pasal 309 dan pasal 287 UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu. Pada pasal 309 disebutkan setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan merubah, menambah atau mengurangi suara diancam dengan hukum 4 tahun penjara dan denda Rp 48 juta.

Sementara pada pasal 287 menyebutkan akibat kelalaian penyenggara pemilu diancam dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Sebelumnya, caleg Partai Hanura untuk DPRD Kota Tanjungpinang dari dapil Bukit Bestari, Reni melaporkan anggota PPS Tanjung Ayun Sakti ke Panwaslu. Ia diduga mengubah hasil rekapitulasi perolehan suara caleg dan suara Hanura di tingkat Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) atau di tingkat TPS (formulir C1) saat direkapitulasi di tingkat PPS (formulir D1). Ia merasa dirugikan karena suaranya hilang dan berpindah ke salah soerang caleg partai yang sama.

Salah seorang anggota PPS Tanjung Ayun Sakti, Muhammad Syukron Hartanto mengakui telah mengubah rekapitulasi perolehan suara di PPS. Sehingga tidak sesuai dengan rekapitulasi di tingkat TPS atau formulir C1.

Bahkan Syukron secara jelas menyebutkan kalau ia disuruh oleh caleg Hanura nomor urut 1 Rona Andaka untuk memindahkan perolehan suara partai dan suara caleg lain kepada Ketua PAC Hanura Bukit Bestari itu.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement