Kamis 17 Apr 2014 16:01 WIB

Bawaslu NTT Rekomendasikan Pemilu Ulang Tiga Kabupaten

Pencoblosan Ulang (ilustrasi)
Foto: Antara/Septianda Perdana
Pencoblosan Ulang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Badan Pengawas Pemilu Nusa Tenggara Timur, merekomendasikan pelaksanaan pemilu ulang di tiga tempat pemungutan suara (TPS) di masing-masing tiga kabupaten, yaitu Ende, Flores Timur dan Lembata.

Rekomendasi itu akan kita keluarkan kepada KPU sebagai tindaklanjut dari hasil kajian sejumlah pelanggaran pelaksanaan pemilu legislatif 9 April silam yang ditemukan di tiga daerah berbeda itu," kata Ketua Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu Nusa Tenggara Timur Jemris Fointuna di Kupang, Kamis (17/4).

Dia mengatakan rekomendasi permintaan pemilu ulang di tiga TPS tiga kabupaten itu, penting untuk memulihkan ketidakberesan yang telah terjadi, pada pelaksanaan pemilu legislatif 9 April lalu, yang telah melanggar azas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Jemris yang juga adalah Juru Bicara Badan Pengawas Pemilu Nusa Tenggara Timur ini menyebutkan, tiga pelanggaran yang sudah terjadi, yakni, penggembungan suara kepada calon legislatif partai Hanura dari suara milik caleg Gerindra untuk DPRD Kabupaten Flores Timur, berjumlah 82 suara.
Terungkapnya kasus yang saat ini sedang dalam penanganan Panitia Pengawas Pemlu (Panwaslu) Kabupaten Flores Timur itu, saat pelaksanaan pleno rekapitulasi penghitungan di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK). "Saat pleno di PPK Kecamatan Adonara Tengah pada Rabu (16/4) itulah, kasus ini ditemukan. Karena terindikasi pidana, kasus ini sudah juga dilaporkan kepada aparat Polisi," kata Jemris.

Di Kabupaten Ende, kata Jemris, telah terjadi penggunaan hak suara oleh warga lain, menggunakan Formulir C6. Warga yang hak suaranya dimanfaatkan itu, adalah warga yang telah meninggal dan sedang merantau menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri. Kejadian itu, menurut Jemris terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 4 Desa Nila, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende. Jumlahnya kata Jemris, bahkan hingga mencapai 59 pemilih.

Sejumlah pihak sudah dimintakan keterangan, bahkan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) TPS 4, sudah mengakui hal itu. "Kita sedang kaji dan minta pemilu ulang. Kalau boleh pada Sabtu (19/4) nanti," katanya.

Sementara di Kabupaten Lembata, terjadi pelibatan lima orang anak di bawah umur, menggunakan hak suaranya pada pencoblosan 9 April lalu. Kejadian itu terjadi di TPS Desa Uli PAdo, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata.

Menurut dia, modus yang dilakukan, adalah para pemilih dimasukan dalam daftar pemilih tetap, atau menggunakan Formulir C6 (Undangan) dan menggunakan kartu keluarga (KK). "Jadi tiga orang dimasukan dalam DPT, satu orang gunakan C6 dan satu lainnya menggunakan kartu keluarga (KK)," katanya.

Lima orang anak di bawah umur, sudah dipanggil sebagai saksi pelapor, dan saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh panitia pengawas pemilu Kabupaten Lembata. "Semua kejadian ini sedang kita proses dan untuk ketiganya akan kita rekomendasikan pemilu ulang pada Sabtu (19/4) nanti," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement