Senin 14 Apr 2014 21:31 WIB

Polda Bengkulu Tangani Delapan Kasus Pidana Pemilu

Dua anggota KPPS menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Foto: Antara
Dua anggota KPPS menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Kepolisian Daerah Bengkulu menangani delapan kasus temuan tindak pidana pemilu yang terjadi selama tahapan Pemilihan Umum Legislatif 2014.

"Semua kasus politik uang, temuan se-Provinsi Bengkulu" kata Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Tatang Somantri di Bengkulu, Senin.

Kasus yang sedang diproses Polda Bengkulu itu, menurut dia, merupakan temuan dugaan politik uang yang terjadi di Kabupaten Seluma, Bengkulu Selatan, Muko-muko, Bengkulu Utara, dan Kota Bengkulu.

"Untuk keterangan detail akan saya sampaikan setelah selesai diproses Gakkumdu," kata dia.

Secara garis besar Kapolda Bengkulu menjelaskan bahwa satu dari tujuh kasus yang sedang diproses berkasnya sudah P21 atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

"Sedangkan yang satu lagi sudah divonis tiga bulan, untuk yang detailnya ada tapi belum sekarang, nanti jangan jadi yurisprudensi," kata Kapolda yang belum mau mengungkap secara detail kasus yang ditangani.

Sementara itu, untuk kasus yang terjadi di Kota Bengkulu, Ketua Gakkumdu dari Panwaslu setempat Fatimah Siregar mengatakan terdapat temuan enam kasus dugaan pidana pemilu di kota itu.

"Lima kasus dihentikan karena tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke penyidikan, sedangkan satu kasus telah dilimpahkan ke Gakkumdu Polri yakni diproses oleh penyidik Polresta Bengkulu dan kabarnya sudah P21," kata dia.

Sedangkan lima dugaan pidana pemilu yang dihentikan itu tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat material dan formal, belum terindikasi pada pelanggaran pemilu, serta kadaluarsa.

"Satu kasus kadaluarsa dan tidak bisa kami proses karena masyarakat melaporkan berselang tiga minggu setelah kejadian," kata Fatimah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement