Jumat 11 Apr 2014 08:07 WIB

Surat Suara Tertukar Bertambah Di 20 Provinsi

Rep: ira sasmita/ Red: Muhammad Hafil
 Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kedua kiri), anggota KPU Sigit Pamungkas (ketiga kiri) mengecek dummy surat suara saat penandatanganan draft oleh partai politik di kantor KPU, Jakarta, Selasa (3/12).     (Republika/ Tahta Aidilla)
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kedua kiri), anggota KPU Sigit Pamungkas (ketiga kiri) mengecek dummy surat suara saat penandatanganan draft oleh partai politik di kantor KPU, Jakarta, Selasa (3/12). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat terus mendapatkan laporan surat suara tertukar dari KPU provinsi dan kabupaten/kota. Hingga Kamis (10/4) pukul 22.00 WIB, surat suara tertukar ditemukan di 20 provinsi.

"Laporan sampai pukul 22.00, surat suara tertukar di 20 provinsi. Tersebar di 77 kabupaten/kota, di 517 TPS," kata Komisioner KPU Arief Budiman, di kantor KPU, Jakarta, Jumat (11/4).

Dari laporan yang masuk, menurut Arief, jenis surat suara yang paling banyak tertukar adalah surat suara untuk lembaga perwakilan DPRD Kabupaten/Kota. Yang tersebar di 20 provinsi, antara lain Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Bengkulu.

Kemudian Provinsi Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Provinsi Banten, Riau, Sumatera Utara. Surat suara tertukar juga ditemukan di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Nusa Tenggara Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Jawa Timur. "Sampai saat ini paling banyak di Provinsi Jawa Barat, di 17 kabupaten/kota, di 277 TPS," ujarnya.

Meski kasus surat suara tertukar ditemukan di 20 provinsi, Arief mengatakan, jumlah yang tertukar tidak terhitung banyak. Jika dibandingkan dengan total TPS di seluruh Indonesia yang berjumlah 545.791 unit. Maka prosentase surat suara tertukar sebanyak 0.09 persen.

Berdasarkan keterangan dari KPU Kabuoaten/Kota, rata-rata kesalahan terjadi saat penyortiran. Ini diperkuat dengan temuan surat suara rusak lebih banyak ditemukan paad lembaran antar dapil dalam kabupaten/kota.

"Artinya murni karena kendala teknis, kesalahan sortir di KPU Kabupaten/Kota. Bukan disengaja apalagi direkayasa," ungkapnya.

Sebagian daerah, menurut dia, telah mengajukan pemungutan suara ulang (PSU). Karena surat suara tertukar hanya ditemukan di satu atau dua unit TPS. Sehingga surat suara untuk pemungutan ulang bisa dipenuhi dari cadangan 1.000 surat suara pemilu ulang. 

Namun, KPU pusat telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 306/KPU/IV/2014 perihal penangangan surat suara tertukar. Pemungutan suara ulang dilakukan paling lambat 15 April 2014. Atau sebelum penghitungan hasil pemungutan suara tingkat desa/kelurahan selesai dilakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement