Jumat 11 Apr 2014 02:35 WIB

Bawaslu Aceh Akan Pidana Pelaku Pencoblosan Surat Suara

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Mansyur Faqih
 Aparat keamanan melakukan sosialisasi 'Silahkan Memilih Kami Siap Mengamankan Anda' dengan cara berkeliling di daerah rawan intimidasi pemilu Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Selasa (8/4). (Antara/Rahmad)
Aparat keamanan melakukan sosialisasi 'Silahkan Memilih Kami Siap Mengamankan Anda' dengan cara berkeliling di daerah rawan intimidasi pemilu Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Selasa (8/4). (Antara/Rahmad)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh akan mempidanakan pelaku yang melakukan pencoblosan beberapa surat suara sebelum digunakan untuk pemungutan suara pada pileg 9 April 2014 di Titeu, Kabupaten Pidie, Aceh. 

"Ini merupakan pidana pemilu," kata Ketua Bawaslu Asqalani di kantor Bawaslu Aceh di Banda Aceh, Kamis (9/4) malam.

Menurutnya, hal ini diatur dalam UU Nomor 8/2012 pasal 309 terkait penggunaan surat suara untuk memenangkan atau tidak memenangkan partai tertentu. Sehingga, jika dilanggar masuk dalam pidana pemilu.

"Untuk kasus itu, Bawaslu telah melakukan koordinasi dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan barang bukti sudah diserahkan ke kepolisian untuk diteliti dan ditindaklajuti ke proses hukum," terang Asqalani.

Bawaslu Aceh mendapatkan laporan dari Panwaslu Kabupaten Pidie yang menemukan 404 surat suara yang sudah dicoblos atas nama caleg, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Pidie, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Partai Aceh (PA). 

Sebanyak 404 surat suara yang sudah dicoblos itu tersebar di delapan desa dan delapan TPS di kecamatan Titeu, Kabupaten Pidie, Aceh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement