Kamis 10 Apr 2014 09:27 WIB

Bawaslu Tuding KPU Tak Fasilitasi TPS Khusus di RS

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
  Seorang penyandang difable antusias memantau perhitungan suara pemilu legislatif di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 58 di Dinas Sosial Budi Bhakti, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (9/4). (Republika/Agung Supriyanto)
Seorang penyandang difable antusias memantau perhitungan suara pemilu legislatif di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 58 di Dinas Sosial Budi Bhakti, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (9/4). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu menemukan banyak kekurangan persiapan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pemilu 2014. Khususnya di rumah sakit.

Komisioner Bawaslu Endang Wihdatiningtyas menyatakan telah melakukan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di sejumlah TPS, lapas dan rumah sakit di Yogyakarta.

Saat mengunjungi RS Sardjito, Yogyakarta, misalnya, didapati sekitar 400 pasien yang tidak tersalurkan hak pilihnya. Padahal rumah sakit telah mengirim surat kepada KPU untuk memfasilitasi agar pasien dapat menyalurkan hak suaranya dalam pemilu. 

Menurut Endang, Direktur Umum dan Operasional RS Sardjito, dr Rohman telah berkirim surat kepada KPU. Penyelenggara pemilu itu pun telah mengirimkan surat edaran nomor 142/KPU-Bab-013.329625/IV/2014.

Isinya antara lain menyatakan, pemilih yang memiliki formulir Model A-5 akan didatangi oleh petugas KPPS di sekitar rumah sakit. Agar dapat melayani pemilih yang akan memberikan hak suaranya pukul 12.00-13.00 WIB. 

"Tetapi sampai dengan pukul 13.00 WIB lebih tidak ada petugas KPPS di rumah sakit,” kata Endang, Kamis (10/4).

Ia pun menyayangkan banyaknya pasien yang tidak dapat menggunakan hak suaranya. Karena potensi pemilih sebanyak 400 orang itu yang sama dengan 1 TPS hilang begitu saja. 

Jika ada TPS Khusus, katanya, suara 400 orang tersebut tidak akan sia-sia. Apalagi banyak orang yang tidak paham cara mengurus formulir A-5 karena kurangnya sosialisasi dari KPU. 

Bawaslu juga menemukan beberapa tahanan di rutan Polda DIY tak bisa menyalurkan hak pilihnya. Dari 19 tahanan yang bisa menggunakan hak pilih, 10 orang golput tak terdaftar dan ada yang tidak mendapatkan formulir A5.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement