Senin 07 Apr 2014 18:33 WIB

Di Daerah Ini, Undangan Memilih Tertulis, 'Pukul 07.00 s.d. Selesai'

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
   Para pengunjuk rasa mengkritisi parpol peserta Pemilu di depan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Kamis (27/3).  (Republika/Aditya Pradana Putra)
Para pengunjuk rasa mengkritisi parpol peserta Pemilu di depan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Kamis (27/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, pada tahapan penyampaian Surat Pemberitahuan Memilih masih ditemukan bahwa waktu pemungutan suara tertulis "Pukul: 07.00 s/d selesai". 

Temuan surat pemberitahuan memilih ini ada di Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kota Jakarta Selatan dan Kota Banda Aceh.

"Ini berbeda dengan surat pemberitahuan memilih di daerah lain yang telah mencantumkan pukul 13.00 sebagai batas akhir pemungutan. Yaitu di Kabupaten Gresik, Kabupaten Bandung, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Semarang dan Kabupaten Boyolali," kata Masykurudin, Senin (7/4).

Ia mengatakan, masih ditemukannya surat pemberitahuan memilih yang tidak mencantumkan batas akhir pemungutan suara dapat membuka peluang pemilih untuk hadir setelah pukul 13.00. Sehingga berpotensi hilangnya hak pilih.

Karena pemilih datang setelah pemungutan suara ditutup. Ketidakjelasan waktu dapat pula berpotensi menjadi materi gugatan atas jaminan informasi pemungutan suara yang tidak pasti.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, KPU telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 273 kepada seluruh petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Yang memerintahkan, jika tertulis kekeliruan waktu pada formulir C6 dilakukan pencoretan. 

"Waktu pelaksanaan pemungutan suara dari pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Informasi itu juga harus ditegaskan lewat media lain, misalnya diinformasikan lewat mesjid dan mushalla," ujar Ferry. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement