Jumat 04 Apr 2014 13:48 WIB

Soal Iklan Parpol, KPI Upayakan Sanksi Lebih Tegas Bagi Televisi

Rep: Ira Sasmita/ Red: Hazliansyah
Komisi Penyiaran Indonesia
Komisi Penyiaran Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Delapan partai politik melakukan pelanggaran iklan politik di televisi. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Judhariksawan mengatakan  pihaknya telah menyiapkan sanksi.

Semua jenis pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran tersebut, menurut Judhariksawan, akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran. Namun, mengingat kecenderungan dan frekuensi pelanggaran yang terus meningkat, KPI akan berupaya memberikan sanksi lebih tegas, berupa rekomendasi pencabutan izin penyiaran lembaga penyiaran yang melanggar.

"Kami berpendapat bahwa tidak ada kepedulian lembaga penyiaran terhadap proses penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu KPI sedang menyusun rekomendasi untuk mencabut izin penyiaran terhadap temuan-temuan pelanggaran itu," kata dia di gedung Bawaslu, Jumat (4/4).

KPI berencana akan mempertimbangkan semua pelanggaran itu untuk diteruskan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi. Untuk mencabut izin lembaga penyiaran yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Terutama karena sebentar lagi masa tenang, dua hari lagi. Masa tenang akan menjadi makin krusial kalau lembaga penyiaran tidak mematuhi aturan yang ada," ungkap Judhariksawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement