Jumat 28 Mar 2014 15:50 WIB

Polri Terima Lima Laporan Pelanggaran Kampanye

   Para pengunjuk rasa mengkritisi parpol peserta Pemilu di depan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Kamis (27/3).  (Republika/Aditya Pradana Putra)
Para pengunjuk rasa mengkritisi parpol peserta Pemilu di depan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Kamis (27/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menerima lima laporan dugaan pelanggaran tindak pidana selama masa kampanye Pemilu 2014.

"Jadi, sejak kampanye dimulai pada 18 Maret lalu sampai saat ini, Sentra Gakumdu sudah memberikan laporan kepada Polri terkait adanya lima (laporan)," kata Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/3).

Badrodin juga menyebutkan sebelum masa kampanye, Bareskrim juga menerima laporan sebanyak 44 laporan dugaan tindak pidana pemilu. Dia mengatakan dugaan pelanggaran tersebut, di antaranya kampanye di luar jadwal, politik uang, pemberian janji-janji, dan sebagainya.

"Sekarang ini, sedang diproses oleh Polri," katanya.

Terkait laporan dugaan keterlibatan PNS dalam kampanye pemilu, Badrodin mengaku pihaknya belum menerima laporan terkait hal itu.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Pol Agus Rianto menyebutkan dari 11.396 kampanye pemilu yang diselenggarakan, hanya 8.471 di antaranya yang terbukti melapor dalam surat tanda terima pemberitahuan Mabes Polri.

"Lima kasus tersebut merupakan penelusuran Bawaslu di seluruh Indonesia, termasuk tingkat Polda," katanya.

Dari lima laporan tersebut, di antaranya di Jawa Tengah, yakni dugaan PNS terlibat dalam kampanye, kemudian di Bali terkait perusakan alat peraga dan di Papua terkait kampanye di luar jadwal.

Dua kasus terbaru, katanya, adalah dugaan politik uang di Sumatera Barat dan keterlibatan kepala desa ikut berkampanye di Jawa Tengah. "Tidak menyebutkan dari partai mana, kita fokus pada peristiwa," katanya.

Agus mengatakan saat ini masih dilakukan penyelidikan baik di pusat maupun di daerah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement