Kamis 27 Mar 2014 08:35 WIB

Pemilih ber-KTP Bisa 'Nyoblos' Sejam Sebelum TPS Ditutup

Rep: Ira Sasmita/ Red: A.Syalaby Ichsan
 KTP Elektronik atau e-KTP
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
KTP Elektronik atau e-KTP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengupayakan semua warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih bisa menggunakan haknya pada 9 April 2014 nanti.

Sekalipun WNI tersebut tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih khusus (DPK), atau daftar pemilih tambahan (DPTb).

"Ada DPKTb atau daftar pemilih khusus tambahan. Pemilih bisa menggunakan kartu identitas seperti KTP atau paspor untuk memilih," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Kamis (27/3).

Namun, pemilih yang masuk kategori DPKTb baru bisa menggunakan suaranya satu jam sebelum pemungutan suara di TPS tersebut selesai. Meski yang bersangkutan bisa mendaftar dari pagi di TPS.

Mereka harus menunggu satu jam sebelum TPS ditutup, lanjut Ferry, karena menyangkut ketersediaan surat suara. Pasalnya, surat suara yang disediakan di TPS jumlahnya hanya sesuai DPT ditambah dua persen dari DPT sehingga pemilih dalam kategori DPKTb harus menunggu pemilih yang tercatat dalam DPT selesai menggunakan hak pilihnya terlebih dahulu.

"Ini juga menghindari ada mobilisasi pemilih untuk menyoblos beberapa kali," ujar Ferry.

Kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) juga harus melakukan verifikasi terlebih dahulu DPKTb. Dengan memastikan mereka tidak terdaftar sebagai pemilih di TPS mana pun.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement