Kamis 20 Mar 2014 22:48 WIB

Panwaslu Tangsel Akan Panggil PDIP Terkait Politik Uang

Rep: c60/ Red: Mansyur Faqih
Seorang simpatisan PDI Perjuangan berdandan seperti banteng ketika mengikuti kampanye perdana terbuka di Lapangan Thor, Surabaya, Jatim, Senin (17/3).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Seorang simpatisan PDI Perjuangan berdandan seperti banteng ketika mengikuti kampanye perdana terbuka di Lapangan Thor, Surabaya, Jatim, Senin (17/3).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan akan memanggil pengurus PDI Perjuangan (PDIP). Pemanggilan initerkait dugaan penggunaan uang saat kampanye di Tangerang Selatan, Kamis (20/3). 

"Panwaslu Kota Tangerang akan segera memanggil PDIP untuk dimintai keterangan," kata Ketua Panwaslu Kota Tangerang Selatan, Engel Hartia Bhayangkara kepada Republika, Kamis (20/3).

Setidaknya, ada tiga dugaan aksi bagi uang yang dilakukan oleh PDIP selama kampanye di Lapangan Sunburst Celenggang, Serpong, Tangerang Selatan.

Pertama pemberian uang kepada massa yang diberangkatkan caleg ke arena kampanye. Kedua, pemberian uang terhadap penyanyi saat kampanye. Kemudian, pemberian uang terhadap massa kampanye dari atas panggung.

Rian, peserta kampanye asal Pondok Aren, mengaku dijanjikan uang Rp 50 ribu oleh koordinator kampanye. Meski pun uang itu baru akan dibagikan setelah mengikuti kampanye. "Sekarang belum dikasih uanganya. Katanya nanti, di rumah calegnya mau dikasih Rp 50 ribu," kata Rian.

Ketua DPC PDIP Kota Tangerang Selatan, TB Bayu Murnadi juga terlihat membagikan uang dari atas panggung ke pada massa kampanye. Lalu, beberapa caleg terlihat membagikan uang kepada peyanyi yang didatangkan untuk menghibur massa kampanye.

Caleg DPRD Kota Tangsel dari PDIP, Iwan Rahayu berkilah, tidak ada pembagian uang terhadap massa kampanye. Caleg pun hanya memberikan uang kepada penyanyi, dan itu bukan termasuk kategori pelanggaran. "Bukan bagi-bagi uang, tapi hanya sawer sama penyanyi," kata dia.

Namun, Iwan mengatakan, siap menghadiri panggilan Panwaslu tindakan itu dianggap pelanggaran kampanye.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement