Selasa 18 Mar 2014 06:43 WIB

KIP akan Sengketakan Parpol Tertutup

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: A.Syalaby Ichsan
Komisi Informasi Pusat (KIP)
Foto: komisiinformasi.go.id
Komisi Informasi Pusat (KIP)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Partai politik peserta pemilu diwajibkan terbuka selama masa kampanye. Komisi Informasi Pusat (KIP) menerbitkan peraturan tentang standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilu yang memaksa mereka untuk transparan.

Komisioner KIP Heny S Widyaningsih mengatakan, langkah tersebut diambil dalam rangka memenuhi hak masyarakat atas keterbukaan informasi pemilu. Meski tahapan penyelenggaran pemilu waktunya terbatas, namun hak masyarakat tetap terpenuhi.

“Selama ini proses sengketa informasi diselesaikan dalam waktu lama, paling lambat hingga 100 hari masa kerja. Namun untuk pemilu, ada perlakuan khusus,” kata Heny pada RoL, Selasa (18/3).

Dia menambahkan, ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Komisi Informasi Pusat No. 1 Tahun 2014 tentang standar pelayanan dan penyelensaian sengketa informasi pemilu.

Pihaknya akan melangsungkan jumpa pers yang juga dihadiri perwakilan KPU, Bawaslu dan KPI pada siang hari ini, pukul 10.00 WIB di kantor Sekertariat KIP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement