Sabtu 15 Mar 2014 19:14 WIB

Masih Ada Kepala Daerah Mobilisasi PNS Berkampanye

Rep: Irfan Fitrat/ Red: A.Syalaby Ichsan
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Antara
Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi pejabat publik yang ikut turun berkampanye. Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron menilai, hal itu menjadi salah satu titik kerawanan setelah masuk pada tahap kampanye terbuka.

Daniel mengatakan, banyak partai politik yang melibatkan unsur pejabat negara dalam berkampanye. Namun, menurut dia, semua itu harus memenuhi ketentuan yang ada seperti tercantum dalam Undang-Undang Pemilu.

"Tidak menggunakan fasilitas negara, dan kedua harus menjalani cuti di luar tanggungan negara," kata dia, dalam acara diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (15/3).

Menurut Daniel, peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga sudaah sangat tegas mengenai aspek fasilitas negara. Antara lain, ia mengatakan, larangan untuk menggunakan sarana mobilitas, gedung, perkantoran, dan juga unit kerja negara. "Bawaslu fokus pada soal-soal yang sangat spesifik terkait dengan tidak boleh ada penggunaan fasilitas negara," kata dia.

Persyaratan cuti di luar tanggungan negara juga harus dipenuhi. Menurut Daniel, pejabat negara memang boleh mengajukan cuti untuk kampanye seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18/2013. Hanya, pejabat tersebut harus menyerahkan waktu kapan cuti itu dilangsungkan.

Selain itu, menurut Daniel, Bawaslu juga akan mengawasi mengenai orang-orang yang dilarang untuk ikut aktivitas kampanye. Salah satunya pegawai negeri sipil (PNS).

Ia mencontohkan, ada kasus di mana kepala daerah meminta PNS untuk loyal dengan memberikan suara untuk partainya. Menurut dia, masih ada kepala daerah yang memobilisasi aparatus negara. "Semuanya yang terkait embel-embel fasilitas negara dan aparatus negara, ini seharusnya lepas semua," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement