Selasa 11 Mar 2014 10:19 WIB

Parpol yang Didiskulifikasi Bisa Ajukan Gugatan ke Bawaslu

Rep: Ira Sasmita/ Red: A.Syalaby Ichsan
Hadar Gumay
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Hadar Gumay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerimaan laporan awal dana kampanye telah ditutup pada 2 Maret pukul 18.00 sore. Peserta pemilu yang terlambat atau tidak menyerahkan sama sekali laporan tersebut terancam didiskualifikasi.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, di tingkat pusat semua partai politik peserta pemilu 2014 menyerahkan laporan sesuai waktu yang ditentukan. Namun, di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, masih dilakukan rekapitulasi. Untuk mengetahui apakah ada parpol yang terlambat atau tidak menyerahkan sama sekali.

"Rencananya Selasa atau Rabu (12/3) ini kami akan menggelar rapat untuk menetapkan rekapitulasi laporan awal dana kampanye dari seluruh provinsi dan kabupaten," kata Hadar, di kantor KPU, Jakarta, Selasa (11/3).

Sesuai UU Pemilu nomor 8 tahun 2012 Pasal 138 ayat 1, menurut Hadar ,parpol yang tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai 14 hari sebelum hari pertama kampanye rapat umum dilakukan (2 Maret 2014). Maka parpol bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah bersangkutan. Begitu pula halnya dengan calon anggota DPD.

Jika parpol menyerahkan laporan, namun sudah melewati waktu yang ditentukan dalam Surat Edaran KPU takni pukul 18.00 waktu setempat. Menurut Hadar, KPU pusat sebagai pihak yang berwenang mengambil ketetapan akhir akan meninjau alasan keterlambatan tersebut. Sebelum penetapan diskualifikasi dikeluarkan.

Namun bila parpol sama sekali tidak menyerahkan laporan awal, ketetapan yang diatur dalam UU Pemilu mengenai sanksi pembatalan terpaksa dilakukan. Bagi parpol yang tidak puas atas keputusan KPU, bisa mengajukan sengketa pemilu ke Bawaslu.

"Setelah menerima keputusan dari KPU, pihak yang berkeberatan dapat mengajukan gugatan ke Bawaslu," ujar Hadar.

Sesuai ketentuan UU Pemilu Pasal 258 ayat 3, Bawaslu memeriksa dan memutus sengketa Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya laporan atau temuan tersebut. Keputusan Bawaslu atas sengketa tersebut bersifat final dan mengikat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement