Selasa 11 Mar 2014 10:17 WIB

Bawaslu Ancam Sanksi Simpatisan yang Bawa Anak Saat Kampanye

 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap mengingatkan pengurus dan anggota partai politik serta simpatisan agar tidak membawa anak-anak saat kampanye rapat terbuka.

"Jangan membawa anak-anak saat kampanye. Karena sangat rawan dan mereka juga belum memiliki hak politik," katanya di Bengkulu, Selasa (11/3).

Ia mengatakan hal itu terkait pengawasan yang akan dilakukan Bawaslu menjelang rapat umum atau kampanye terbuka yang dimulai pada 16 Maret 2014.

Pengawasan yang dilakukan Bawaslu hingga ke tingkat pengawas lapangan sudah dimantapkan melalui rapat koordinasi (rakor).

Harahap mengatakan, anak-anak bukan bagian dari konstituen. Karenanya, pelibatan mereka dalam kampanye terbuka dapat dikategorikan sebagai eksploitasi anak.

"Jika ada simpatisan atau pengurus parpol yang membawa anak-anak saat rapat umum, kami akan berikan sanksi karena termasuk pelanggaran administratif," ujarnya.

Selain itu, ia juga mengimbau para anggota dan simpatisan partai agar mengerahkan massa dengan tertib. Sehingga tidak mengganggu ketertiban umum.

Bawaslu juga akan mengawasi jalannya rapat umum untuk mengantisipas adanya pemberian atau menjanjikan sesuatu kepada pemilih.

"Tidak bisa menjanjikan atau memberikan sesuatu, termasuk hadiah-hadiah yang disiapkan saat kampanye terbuka, itu melanggar," katanya.

Ia menambahkan, pemberitahuan dari partai politik tentang kegiatan kampanye terbuka ke pihak keamanan juga tidak kalah penting. Hal itu untuk proses pengawasan dan pengamanan kegiatan kampanye dari kepolisian.

"Kami juga akan mengawasi waktu pelaksanaan kampanye terbuka di mana dalam aturan KPU diperbolehkan sejak pukul 9.00 WIB hingga 17.00 WIB," katanya.

Rapat umum atau kampanye terbuka partai politik dan caleg DPD akan dimulai 16 Maret dan berlangsung selama 21 hari.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement