Jumat 07 Mar 2014 14:52 WIB

Panwaslu Hentikan Kasus Pembagian Raskin dan Kartu Nama

Distribusi Raskin
Foto: Antara
Distribusi Raskin

REPUBLIKA.CO.ID,NEGARA -- Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Jembrana, Bali, menghentikan kasus beras yang dibagikan untuk warga miskin atau raskin disertai kartu nama salah satu calon legislatif, dengan alasan tidak menemukan pelanggaran di dalamnya.

"Setelah mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait, kami tidak melanjutkan soal pembagian raskin dari pemerintah yang disertai kartu nama caleg itu, karena tidak menemukan adanya pelanggaran pemilu," kata anggota Panwaslu Jembrana, Wayan Murdika, di Negara, Jumat (7/3).

Ia mengatakan, pihaknya sudah minta keterangan kepada warga penerima raskin, juru arah (RT) yang membagikan kartu nama caleg, kepala dusun, serta Ketut Bameiyasa, selaku caleg yang menyertakan kartu nama tersebut. "Terakhir kami klarifikasi kepada Pak Bamei, ia tidak tahu kalau kartu namanya dibagikan kepada warga penerima beras untuk warga miskin itu," ujarnya.

Kepada Panwaslu, Bamei juga mengaku, dirinya tidak pernah memerintahkan tim kampanyenya, untuk melakukan hal tersebut. "Ia bilang, banyak orang minta kartu nama kepada dirinya, dan tidak seluruhnya ia ketahui dibagikan kepada siapa saja," kata Murdika.

Selain caleg tidak tahu masalah ini, menurutnya, pembagian kupon pengambilan raskin dengan kartu nama tidak dilakukan dalam waktu yang bersamaan. "Berdasarkan keterangan penerima kupon raskin, ia menerima kartunya berselisih hari. Jadi tidak bisa dikatakan, pembagian kartu nama secara langsung mendompleng raskin," ujarnya.

Sebelumnya, Putu Maha Pramahita, salah seorang pengurus DPC Partai Demokrat Jembrana, protes karena menemukan pembagian beras untuk warga miskin yang merupakan program pemerintah, disertai dengan pembagian kartu nama I Ketut Bameiyasa, salah seorang caleg PDI P untuk DPRD Jembrana.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement