Rabu 05 Mar 2014 18:28 WIB

Loket Pengaduan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Tutup

Rep: bambang noroyono/ Red: Muhammad Hafil
 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Loket pelaporan pelanggaran pemilihan umum (pemilu) di Gedung Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) tidak berfungsi. Kondisi loket yang mangkrak tersebut, membuat sejumlah kelompok sipil pemerhati dan pemantau pemilu geram.

Sebab, dengan tutupnya loket tersebut, membuat semua aduan masyarakat, terkait pelanggaran pemilu tidak jalan. Kalau pun berjalan, tidak terlayani dengan baik. Kondisi itu, dikatakan oleh Peneliti Hukum di Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil.

"Menejemen pelaporan di Bawaslu mestinya diperhatikan dan diperbaiki," kata dia, saat menyampaikan pelaporan pelanggaran pemilu partai politik (parpol) serta para calon legislatif (caleg), di Gedung Bawaslu, Rabu (5/3). Laporan dari Perludem kali ini adalah temuan pelanggaran gabungan dari kelompok sipil pemerhati pemilu, Matamassa-Paralegal Pemilu.

Fadli mengatakan, loket yang tutup membuat dia bersama kelompoknya, bingung harus menyerahkan laporan aduan temuan pelanggaran pemilu tersebut, ke siapa. Meski pada akhirnya tetap terlayani, namun, Fadli bersama kelompoknya mengeluhkan mekanisme pelaporan yang 'lempar bola' sana-sini.

"Kami (pelapor) harus menunggu selama dua jam, hanya untuk mendaftarkan pelaporan (pelanggaran pemilu) yang selama ini kami temukan," terang dia. Hal tersebut, menurut dia, merepotkan. "Kami (pelapor) yang sudah sering melapor dengan beramai-ramai saja sulit. Bagaimana kalau dengan masyrakat (yang melapor secara individu)," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement