REPUBLIKA.CO.ID,
JAYAPURA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, mendiskualifikasi lima calon anggota Dewan Pertimbangan Daerah (DPD).
Salah satu anggota KPU Papua, Tarwinto ketika dihubungi di Papua, Ahad (2/3) malam mengakui, hingga pukul 18.00 WIT, tercatat lima calon anggota DPD tidak menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU Papua.
"Tidak ada toleransi bagi para calon anggota DPD dan partai politik yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye akan didiskualifikasi," ujarnya.
Kelima calon anggota DPD yang didiskualifikasi yakni Daniel Butu, Frederick Wakum, Theofilus Waimury, dan Dirk Dicky Romboirusi.
Sedang salah satu calon lainnya yakni Roberth Isir, meninggal dunia.
Sementara itu ketika ditanya tentang partai politik yang belum menyerahkan laporan dana, Tarwinto mengaku, ke 12 parpol peserta pemilu legislatif sudah menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU Papua.
KPU Papua sendiri menjadwalkan 3 Maret akan dilakukan pleno yang membahas laporan dari parpol dan calon anggota DPD.
"Dari pleno itu akan diputuskan apakah laporan yang mereka serahkan sesuai fakta atau tidak," jelas Tarwinto.