Selasa 25 Feb 2014 06:20 WIB

Bawaslu tak Tinggal Diam Parpol Nakal Berkampanye

 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu Nasrullah mengatakan, pihaknya tidak tinggal diam terhadap sejumlah partai politik peserta pemilihan umum yang mencoba curang dalam melakukan kampanye di luar ketentuan jadwal.

"Kami tidak tinggal diam. Begitu ada tersiar di media cetak dan elektronik, itu bisa kami kategorikan sebagai temuan (dugaan pelanggaran) yang kemudian bisa kami tingkatkan derajatnya sebagai laporan," kata Nasrullah di Jakarta, Senin (24/2) malam.

Dia mengatakan, segala bentuk kegiatan parpol yang dipublikasikan kepada khalayak ramai pasti bertujuan untuk meraup suara sebanyak-banyaknya pada saat hari pemungutan suara.

Oleh karena itu iklan parpol di media massa, baik cetak maupun elektronik, serta kegiatan rapat atau pertemuan akbar terbuka yang dilakukan di luar jadwal bisa dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran kampanye.

"Kami meyakini ini ada unsur 'niat (kampanye)' di dalamnya. Kalau anda memperkenalkan diri kepada publik dan pakai uang, itu tujuannya untuk apa? supaya dikenal masyarakat dan tentu untuk dipilih kan," kata Nasrullah.

Bawaslu berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye yang mengatur kampanye terbuka, seperti iklan dan rapat umum, hanya boleh dilakukan selama 21 hari yakni mulai 16 Maret hingga 5 April.

Hingga saat ini, terlihat masih ada sejumlah parpol yang melakukan kegiatan kampanye terselubung, seperti menggelar apel siaga caleg, bermain dalam sebuah sinetron televisi dan memasang iklan kampanye di media massa, baik cetak maupun elektronik.

Terhadap hal itu, Bawaslu bisa saja mengategorikan segala bentuk kegiatan politik partai tersebut sebagai kampanye yang dilakukan di luar ketentuan jadwal.

"Akumulatif atau tidak, tentang kampanye yang dilaksanakan peserta Pemilu itu ada visi dan misi serta ajakan (untuk memilih partai bersangkutan). Bagi Bawaslu, itu sudah terpenuhi (dugaan pelanggaran)," tambahnya.

Dalam hal pengawasan pelaksanaan tahapan kampanye, Bawaslu memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi apakah parpol melakukan dugaan pelanggaran kampanye.

Selanjutnya, jika Bawaslu menemukan kegiatan parpol tersebut melanggar administrasi Pemilu, maka rekomendasi dugaan pelanggaran akan diteruskan ke KPU. Sedangkan laporan dugaan tindak pidana Pemilu akan diteruskan ke Kepolisian RI.

"Apa pun bentuk dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu hanya berwenang melakukan rekomendasi, dan rekomendasi tersebut wajib hukumnya untuk ditindaklanjuti oleh instansi terkait," ujarnya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement