Senin 24 Feb 2014 11:06 WIB

Parpol Harus Dorong Partisipasi Politik Perempuan

Perempuan bahagia dan semangat/ilustrasi
Foto: inc.com
Perempuan bahagia dan semangat/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Muslim Indonesia Makassar, Hadawiah mengatakan, partai politik perlu mendorong partisipasi politik perempuan di Sulawesi Selatan.

"Meskipun sudah ada undang-undang yang memberikan jaminan untuk partisipasi perempuan dalam berpolitik dengan kuota 30 persen, namun itu masih sulit dipenuhi di lapangan," kata Hadawiah di Makassar, Senin (24/2).

Dia mengatakan, partisipasi politik perempuan di daerah yang masih rendah itu menyumbang akumulasi partisipasi politik perempuan secara nasional yang juga masih rendah.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melansir bahwa meskipun jumlah perempuan di parlemen mengalami peningkatan yaitu dari 11,3 persen pada Pemilu 2004 menjadi 18 persen pada Pemilu 2009.

Tetapi, angka ini masih jauh dari yang dicita-citakan, yakni 30 persen menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Mencermati fenomena itu, Hadawiah mengatakan, Parpol yang memiliki kewajiban utama untuk mendorong perempuan berpartisipasi di bidang politik sebagai organisasi yang tumbuh di tengah-tengah masyarakat.

Berkaitan dengan hal tersebut, pendidikan politik bagi perempuan mutlak harus dilaksanakan oleh setiap Parpol. Bukan hanya menjelang Pemilu atau Pilkada baru gencar melakukan sosialisasi ataupun menggelar pendidikan poltik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement