Ahad 23 Feb 2014 20:41 WIB

Pesan KPK untuk Caleg Incumbent

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Bambang Widjojanto
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Bambang Widjojanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan caleg yang masih menjabat sebagai penyelenggara negara akan gratifikasi terkait dana kampanye. Bagi caleg incumbent yang menerima dana, KPK meminta untuk segera melaporkannya.

"Dari analisis KPK, ada indikasi potensi gratifikasi pada caleg," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, dalam pesan singkatnya kepada Republika, Ahad (23/2). 

Karena itu, ia mengatakan, KPK sudah memberikan himbauan kepada partai politik untuk memerhatikan potensi gratifikasi tersebut. KPK sudah melayangkan surat kepada 15 ketua umum partai politik peserta pemilu pada 12 Februari lalu. 

Tiga di antaranya kepada pimpinan tiga parpol lokal di Nanggroe Aceh Darussalam. KPK meminta partai untuk mengingatkan caleg incumbent yang menerima dana kampanye atau penerimaan dalam bentuk lainnya, maka termasuk dalam kategori gratifikasi. 

Ketentuan itu ada dalam Pasal 12B ayat 1 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Itu sebagai suatu wujud komitmen dan kepedulian partai pada pemberantasan korupsi," kata dia.

Bagi caleg incumbent, KPK mengingatkan untuk tidak menerima dana tersebut. Apabila terpaksa atau sudah menerima, maka KPK meminta caleg tersebut untuk segera melaporkannya ke lembaga antirasuah itu. 

Sesuai ketentuan dalam Pasal 12C ayat 2 UU Tindak Pidana Korupsi, penyampaian laporan wajib dilakukan paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak penerimaan gratifikasi. Setiap penyelenggara negara pun dianggap sudah tahu mengenai ketentuan gratifikasi itu.

Sehingga tidak hanya kepada caleg incumbent, Bambang juga mengingatkan kepada para penyelenggara negara untuk segara melaporkan gratifikasi yang diterima."Aturan gratifikasi melekat pada siapa pun penyelenggara negara dan mereka dianggap sudah tahu," ujar dia.

KPK menilai penting pimpinan parpol untuk mengingatkan para caleg akan aturan gratifikasi. Mengingat banyak caleg yang masih menjabat sebagai anggota dewan yang masuk dalam kategori penyelenggara negara. 

Seperti diketahui, sekitar 90 persen dari 560 anggota dewan kembali maju pada pileg mendatang. "KPK juga sudah menginfokan ada potensi penyalahgunaan dana hibah dan dana bansos," kata Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement