Kamis 13 Feb 2014 00:17 WIB

Pemilih Luar Negeri Bisa Mencoblos di Rumah

  Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan poster sosialisasi penyelenggaraan Pemilu 2014 di Jakarta, Jumat (7/2).   (Antara/Yudhi Mahatma)
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan poster sosialisasi penyelenggaraan Pemilu 2014 di Jakarta, Jumat (7/2). (Antara/Yudhi Mahatma)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan tiga metode pemungutan suara untuk pemilih di luar negeri. Antara lain, memperbolehkan pemilih mencoblos di tempat tinggal mereka.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN). Mereka diminta untuk memutuskan metode pemilihan yang akan dipakai pada hari pemungutan suara.

"Pemilih yang memilih lewat pos akan memgembalikan surat itu beserta alamatnya ke PPLN. Kemudian nanti surat suara dikirim ke alamat yang sudah dikonfirmasi pemilih tadi," kata Ferry di Jakarta, Rabu (12/2).

Saat ini, PPLN ada di 130 titik kantor perwakilan RI di luar negeri. Mereka telah mengantongi data statistik pemilih yang tidak akan mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan.

Ferry mengatakan sekitar 40 persen dari DPTLN memilih tidak akan mencoblos secara konvensional di TPS. Namun melalui metode pos dan dropbox.

"Sekira 40 persen memilih dropbox dan lewat pos, angka pastinya saya tidak hafal. Paling banyak di antaranya adalah lewat pos," tambah Ferry.

Dengan metode pemungutan suara lewat pos tersebut, pemilih tidak akan mendapat tanda tinta biru di jari. Karena PPLN hanya akan mengirimkan surat suara ke alamat pemilih bersangkutan.

Selain itu KPU akan kesulitan jika harus menyediakan tinta di masing-masing kediaman WNI pemilih di luar negeri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement