Sabtu 08 Feb 2014 22:03 WIB

Bawaslu Menolak Dititipkan Dana Saksi

 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kembali memberi sinyal, menolak penggelontoran uang negara untuk honorarium saksi partai politik (parpol) dalam pemilu. Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak menegaskan rencana tersebut akan memberatkan fungsi lembaga pengawasan itu.

“Kami tidak mampu dan tidak akan mau membagikan itu (dana saksi parpol),” kata Nelson saat diwawancara sejumlah wartawan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (7/2).

Menurutnya, rencana pemerintah untuk menitipkan dana saksi parpol yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 700 miliar ke Bawaslu mengundang persoalan karena tidak memiliki payung hukum. Ia mengatakan, pemerintah sebaiknya mengevaluasi akibat dan dampak dari penggelontoran dana tersebut. “Karena, risikonya tinggi,” ujarnya.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan bahwa ketetapan hukum pengalokasian dana saksi untuk partai politik (parpol) sangat penting apabila dana tersebut jadi dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu 2014. “Kami dari (Kementerian) Keuangan menekankan hal itu, yang diyakini aspek hukumnya dulu. Itu yang penting karena menjadi dasar dari perencanaan,” katanya.

Askolani mengatakan proses pengalokasian dana saksi hingga saat ini belum dilakukan karena belum pernah ada pembahasan sebelumnya. Namun, pengalokasian bisa dilakukan setelah ada kepastian hukum tetap. “Kalau dasar hukumnya kuat, ada perencanaan dan alokasi, setelah itu arahnya ada pembahasan di komisi (DPR) untuk menetapkan itu. Itu mekanisme yang harus dilalui dan harus disepakati,” ujarnya.

Ia mengatakan, apabila ketetapan hukum sudah diputuskan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) maka pengalokasian dana saksi dapat dilakukan serta dianggarkan dari dana cadangan pemilu, yang selama ini telah dialokasikan dalam APBN 2014. “Kalau komisi sepakat dan pimpinan dewan sepakat, bisa dalam pelaksanaan APBN ini. Pagu kita punya dana cadangan pemilu, tapi penggunaannya sesuai kebutuhan yang ada dasar hukumnya, sesuai kelayakan dan tata kelola,” katanya.

Askolani menjelaskan bahwa dana cadangan pemilu saat ini telah diusulkan oleh Banwaslu untuk pelaksanaan tugas Petugas Pengawas Lapangan (PPL) selama empat bulan serta kebutuhan Perlindungan Masyarakat (Linmas) untuk keamanan dari KPU.

Selain itu, dana cadangan telah direncanakan untuk tugas pengawasan pemilu yang dilakukan mitra PPL serta dana saksi parpol yang sama-sama masih menunggu ketetapan hukum berlaku. “Kita lihat mana yang sudah mendesak, siap perencanaannya dan telah di-back up dasar hukumnya. Kemudian, kita akan lihat lagi mana yang telah diusulkan untuk kebutuhan tambahan pemilu,” ujar Askolani. n bambang noroyono/antara ed: muhammad fakhruddin

Informasi dan berita lainnya silakan dibaca di Republika, terimakasih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement