Jumat 07 Feb 2014 18:16 WIB

Panwaslu: Pemasangan Alat Peraga Makin Semrawut

  Petugas Pol PP, menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Jatim, Rabu (29/1).    (Antara/Saiful Bahri)
Petugas Pol PP, menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Jatim, Rabu (29/1). (Antara/Saiful Bahri)

REPUBLIKA.CO.ID, KARIMUN -- Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menyatakan pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 9 April 2014 makin semrawut.

"Puluhan alat peraga kampanye dipasang semrawut dan tidak lagi mengacu pada PKPU No 15/2013," kata Ketua Panwaslu Karimun Tiuridah Silitonga di Tanjung Balai Karimun, Jumat (7/2).

Tiuridah mengatakan, ketentuan satu zona hanya boleh satu spanduk calon legislator tidak dipatuhi karena banyak caleg memasang spanduknya lebih dari satu.

Ia mencontohkan di Kelurahan Sei Lakam Timur, Tanjung Balai Karimun, tiga spanduk dari satu caleg dipajang dalam jarak tidak terlalu berjauhan, satu di pinggir jalan dan dua lainnya di depan rumah warga. "Ini jelas pelanggaran karena peraturannya hanya boleh satu lembar," ucapnya.

Tiuridah menjelaskan, berdasarkan laporan dari Panwascam, jumlah spanduk yang melanggar aturan mencapai puluhan lembar dan sebagian besar di temukan di Pulau Karimun Besar.

Kesemrawutan pemasangan alat peraga kampanye itu, menurut dia adalah dampak dari pertentangan antara surat edaran KPU No 664/KPU/IX/2013 dengan PKPU 15/2013. Surat edaran KPU tersebut membolehkan pemasangan peraga kampanye di rumah-rumah dan tempat-tempat pribadi, sedangkan dalam PKPU 15 diatur ketentuan zona kampanye.

Ia mengatakan tetap mengacu pada PKPU 15 sebagai peraturan yang lebih tinggi daripada surat edaran yang merupakan petunjuk teknis dari PKPU tersebut.

"Kami menganggap spanduk-spanduk caleg yang dipajang di rumah warga pelanggaran. Sebelumnya, kami sudah mengirimkan surat ke KPU agar ditertibkan dengan tembusan ke Bawaslu," ucapnya.

Ia menyayangkan KPU tidak tegas dalam menegakkan PKPU sehingga caleg makin banyak memasang spanduk meski masih dalam satu zona kampanye.

"KPU juga kami nilai asal omong terkait rekomendasi penertiban peraga kampanye yang melanggar aturan itu. Kami bukan mencari celah, tapi menegakkan aturan. Dan, KPU juga kami harapkan tidak mencarikan celah sehingga caleg leluasa melanggar aturan pemasangan peraga kampanye," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, komisioner yang juga Ketua Pokja Kampanye KPU Karimun Eko Purwandoko ketika dihubungi mengatakan, pemasangan spanduk kampanye di tempat pribadi dibolehkan sesuai surat edaran KPU pusat.

"Boleh-boleh saja, jangan cari celah dan menafsirkan berlebih-lebihan sehingga masalah tak selesai-selesai. Menurut pemahaman saya, tidak ada larangan memasang alat peraga di kawasan pribadi, berapapun jumlahnya walaupun di daerah larangan," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement